Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu tiga bulan yakni Mei 2022-awal Juli 2022. Kasus tersebut merupakan jaringan narkoba Malaysia-Jakarta.
"Kami bekerja sama dengan Bea Cukai baik yang Bandara Soetta maupun pusat, karena jaringan yang diungkap kali ini ialah jaringan Malaysia dan Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/7).
Sebanyak 35 tersangka dalam kasus narkoba berhasil diamankan pihak kepolisian. Para tersangka tersebut dari 19 kasus yang diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai.
"Kemudian dari kejahatan ini, penyidik dari Dires Narkoba PMJ, menangkap 35 orang dari 19 kasus," ujarnya. Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu 86,27 kg, heroin 241 gram, ekstasi 135 butir, ganja 4,02 kg, erimin 5 mg 3.800 butir, tembakau sintetis 202 gram, cannabinoid 3,74 kg, serta alat dan bahan pembuatan tembakau sintetis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan mengenai modus operandi 35 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. "yang pertama ialah barang bukti jenis sabu ini sebagian besar dikamuflasekan seperti teh cina yang bermerek Guan Yingyang. Ini disembunyikan dan disleundupkan dalam koper atau tas koper," ujarnya.
Modus kedua yang digunakan para pelaku kejahatan yaitu barang bukti narkoba jenis sabu dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan dalam minuman kemasan Hydrococo. "Kemudian modus ketiga yang digunakan yakni barang bukti ini diselundupkan melalui jasa ekspedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan keripik," ujarnya.
Baca juga: Berujung Damai, Iko Uwais dan Rudi Cabut Laporan Polisi
Kerja sama antara kedua direktorat berhasil mengungkap kejahatan narkoba tersebut. Penangkapan tersebut bisa menyelamatkan 404.452 orang atau jiwa. "Artinya kami bisa menyelamatkan hampir setengah juta orang. Apabila yang ada di depan kita ini tidak berhasil diungkap penyidik PMJ," paparnya.
Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Mereka dinilai melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat dua jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukumam mati," pungkas Zulpan. (OL-14)
PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori.
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ.
Polisi mengungkap motif pembunuhan cucu Mpok Nori di Jakarta Timur. Pelaku, suami siri WNA asal Irak, nekat membunuh karena cemburu.
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.810 personel dan menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional untuk mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Jakarta.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemanfaatan sistem Auto Gate All Indonesia untuk pelaporan Electronic Customs Declaration (E-CD)
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama meninjau kesiapan layanan dan pengawasan arus barang menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah di Pelabuhan Tanjung Priok.
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved