Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu tiga bulan yakni Mei 2022-awal Juli 2022. Kasus tersebut merupakan jaringan narkoba Malaysia-Jakarta.
"Kami bekerja sama dengan Bea Cukai baik yang Bandara Soetta maupun pusat, karena jaringan yang diungkap kali ini ialah jaringan Malaysia dan Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/7).
Sebanyak 35 tersangka dalam kasus narkoba berhasil diamankan pihak kepolisian. Para tersangka tersebut dari 19 kasus yang diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai.
"Kemudian dari kejahatan ini, penyidik dari Dires Narkoba PMJ, menangkap 35 orang dari 19 kasus," ujarnya. Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu 86,27 kg, heroin 241 gram, ekstasi 135 butir, ganja 4,02 kg, erimin 5 mg 3.800 butir, tembakau sintetis 202 gram, cannabinoid 3,74 kg, serta alat dan bahan pembuatan tembakau sintetis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan mengenai modus operandi 35 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. "yang pertama ialah barang bukti jenis sabu ini sebagian besar dikamuflasekan seperti teh cina yang bermerek Guan Yingyang. Ini disembunyikan dan disleundupkan dalam koper atau tas koper," ujarnya.
Modus kedua yang digunakan para pelaku kejahatan yaitu barang bukti narkoba jenis sabu dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan dalam minuman kemasan Hydrococo. "Kemudian modus ketiga yang digunakan yakni barang bukti ini diselundupkan melalui jasa ekspedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan keripik," ujarnya.
Baca juga: Berujung Damai, Iko Uwais dan Rudi Cabut Laporan Polisi
Kerja sama antara kedua direktorat berhasil mengungkap kejahatan narkoba tersebut. Penangkapan tersebut bisa menyelamatkan 404.452 orang atau jiwa. "Artinya kami bisa menyelamatkan hampir setengah juta orang. Apabila yang ada di depan kita ini tidak berhasil diungkap penyidik PMJ," paparnya.
Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Mereka dinilai melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat dua jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukumam mati," pungkas Zulpan. (OL-14)
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Rahmat tetap hadir memenuhi panggilan polisi meski dalam keadaan sakit dan duduk di kursi roda sebagai rasa tanggung jawab terhadap penegakan hukum.
Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi demi kepastian hukum dan tak berlarut-larut
DJ Panda menyampaikan bahwa ia berusaha bertemu dengan Erika Carlina. Tak sendiri, lelaki bernama asli Giovanni Surya Saputra ini mendatangi rumah Erika Carlina didampingi orangtuanya.
Saat ini ijazah Jokowi tengah disita di Polda Metro Jaya untuk diteliti Laboratorium Forensik. Di sisi lain, persidangan terkait ijazah Jokowi juga masih bergulir.
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
BEA Cukai telah resmi menutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi berjumlah 310.736 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved