Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSETERUAN antara Iko Uwais dan Rudi dalam kasus dugaan penganiayaan berujung damai dengan jalur restorative juctice. Keduanya sepakat untuk saling mencabut laporan dan menyelesaikan masalah tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, keduanya dilakukan di ruang mediasi pada Senin (11/7) pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Revitalisasi Permukiman Warga Pasar Gembrong Capai 40%
"Hasil mediasi yang dilakukan semalam disepakati kedua belah pihak menemukan titik temu perdamaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/7).
Dia menjelaskan, setelah dilakukan mediasi dan keduanya sepakat untuk mencabut laporan.
Rudi mencabut laporan kasus penganiyaan di Polres Metro Bekasi Kota dan Iko mencabut laporan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
"Degan dasar itu kasus ini tidak dinaikan ke tahap selanjutnya karena sudah ada kesepakatan damai antara keduanya," kata Zulpan.
Berdasar informasi yang dihimpun, laporan terhadap Iko dibuat oleh seseorang berinisial R. Di mana laporan diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan disebut awalnya Iko datang ke kediaman korban. Kemudian, terjadi cek-cok antar keduanya.
Lalu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Buntut pemukulan, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan di punggung. (OL-6)
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved