Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
PERSETERUAN antara Iko Uwais dan Rudi dalam kasus dugaan penganiayaan berujung damai dengan jalur restorative juctice. Keduanya sepakat untuk saling mencabut laporan dan menyelesaikan masalah tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, keduanya dilakukan di ruang mediasi pada Senin (11/7) pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Revitalisasi Permukiman Warga Pasar Gembrong Capai 40%
"Hasil mediasi yang dilakukan semalam disepakati kedua belah pihak menemukan titik temu perdamaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/7).
Dia menjelaskan, setelah dilakukan mediasi dan keduanya sepakat untuk mencabut laporan.
Rudi mencabut laporan kasus penganiyaan di Polres Metro Bekasi Kota dan Iko mencabut laporan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
"Degan dasar itu kasus ini tidak dinaikan ke tahap selanjutnya karena sudah ada kesepakatan damai antara keduanya," kata Zulpan.
Berdasar informasi yang dihimpun, laporan terhadap Iko dibuat oleh seseorang berinisial R. Di mana laporan diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan disebut awalnya Iko datang ke kediaman korban. Kemudian, terjadi cek-cok antar keduanya.
Lalu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Buntut pemukulan, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan di punggung. (OL-6)
Massa tetap bertahan di jalan lingkar walau diberondong gas air mata. Sesekali mereka merangsek ke depan Mapolda ketika efek gas air mata sudah memudar.
Aparat di lapangan agar lebih persuasif dan humanis, serta tidak bertindak brutal dalam mengamankan warga
PP KAMMI menilai insiden pelindasan seorang peserta aksi oleh polisi menggunakan mobil taktiks Baracuda menambah panjang daftar tindakan represif aparat dalam menangani demonstrasi.
Total sebanyak 44 orang dibawa ke markas polisi setelah aksi berlangsung ricuh di depan Gedung DPRD Sumut.
Petugas kepolisian yang berjaga langsung menembakkan air untuk mengurai massa. Merespon halauan polisi, massa aksi kemudian membalas dengan melempari petugas dengan benda keras.
LBH Jakarta menegaskan aparat kepolisian harus menjamin kebebasan berekspresi dan tidak bersikap represif dalam menghadapi gelombang aksi massa dalam unjuk rasa di DPR dan wilayah Jakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved