Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS video viral yang memperlihatkan seorang pria yang mencolek-colek anak di salah satu mal di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, berakhir damai. Polisi menyebut pria tersebut mengalami gangguan jiwa.
Disebut pula korban tidak membuat laporan polisi (LP) setelah mengetahui pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kasus itu akhirnya diselesaikan secara musyawarah mengingat pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Semalam itu musyawarah, pertimbangannya apa karena pelakunya ODGJ, dalam perawatan RSJ. Semalam sampai ditunjukkan surat perawatannya," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Purwanto saat dimintai konfirmasi, Senin (27/6).
Menurut Purwanto, pihak keluarga korban menerima hasil mediasi tersebut. Keluarga pelaku juga sudah meminta maaf kepada korban.
"Semalam itu dibawa ke Polres rupanya dipertemukan keluarganya. Keluarganya mohon maaf lagi dalam perawatan RSJ, ada kelainan, jadi enggak terbit LP," tutur Purwanto.
Secara terpisah, Kriminolog Reza Indragiri mengkritik keputusan tersebut. Menurutnya, tidak setiap kasus hukum terkait gangguan kewarasan berhenti berkat Pasal 44 ayat 1.
Baca juga: Kawanan Begal Sepeda Motor Kembali Beraksi di Depok
Ia pun mengatakan, kewarasan seseorang harus terlebih dahulu diketahui jenisnya. Selain itu, proses hukum masih bisa lanjut sampai dengan pengadilan menggunakan Pasal 44 ayat 2 KUHP. "Pasal 44 ayat 2, proses hukum lanjut sampai ke pengadilan," ujar Reza saat dihubungi.
Pasal 44 ayat 2 KUHP menyebutkan, jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
Reza juga mempertanyakan, mengapa pelaku masih bisa berada di tempat umum dan melakukan tindakan berbahaya terhadap anak-anak. "Ini penting karena berdasarkan Pasal 491 pihak-pihak yang tidak merawat orang yang dianggap tidak waras, lalu orang tersebut melakukan kebahayaan terhadap orang lain, maka pihak penanggung jawab bisa dipidana," ujarnya.
Seain itu, menurut Reza, polisi sebaiknya memakai delik aduan untuk mengusut kasus tersebut bukan hanya mengandalkan laporan korban. "Andai dipakai dalih delik aduan, demi anak-anak (korban), polisi bikin saja laporan sendiri pakai model polisi tipe A. Ayo, bantu PPA agar bisa membantu kita," ujarnya. (S-2)
Menpora menyatakan dukungannya terhadap langkah FPTI yang mendampingi serta memfasilitasi lima atletnya.
Perkara yang diduga terjadi di pelatnas itu telah masuk ke ranah hukum setelah sejumlah atlet secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan guru di sebuah SMA di kawasan Pasar Rebo lebih dari dua siswi.
Child grooming adalah proses sistematis untuk mempersiapkan anak menjadi korban pelecehan.
Tiga karyawan Transjakarta diduga jadi korban pelecehan seksual oleh dua atasan. Serikat pekerja tuntut keadilan dan desak manajemen ambil tindakan tegas.
Sheinbaum, pemimpin perempuan pertama dalam sejarah Meksiko, merespons dengan meluncurkan kampanye nasional melawan kekerasan dan pelecehan seksual.
Selain gangguan perilaku seperti hiperaktif dan sulit konsentrasi, paparan layar berlebih juga memicu gangguan tidur.
Langkah pertama yang harus diperhatikan bukan sekadar menahan lapar, melainkan kesiapan fisik dan psikis sang anak untuk berpuasa di bulan Ramadan.
Ledakan emosi orangtua sering kali dipicu oleh kondisi fisik dan psikis yang sedang tidak stabil.
Emosi yang bergejolak sering kali menjadi penghalang bagi orangtua untuk berpikir jernih.
Batuk pada kasus PJB memiliki mekanisme yang berbeda dengan batuk akibat virus atau bakteri pada umumnya.
Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan saat bencana terjadi. Hal ini karena mereka umumnya belum memiliki kemampuan untuk mengekspresikan emosi secara verbal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved