Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS video viral yang memperlihatkan seorang pria yang mencolek-colek anak di salah satu mal di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, berakhir damai. Polisi menyebut pria tersebut mengalami gangguan jiwa.
Disebut pula korban tidak membuat laporan polisi (LP) setelah mengetahui pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kasus itu akhirnya diselesaikan secara musyawarah mengingat pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Semalam itu musyawarah, pertimbangannya apa karena pelakunya ODGJ, dalam perawatan RSJ. Semalam sampai ditunjukkan surat perawatannya," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Purwanto saat dimintai konfirmasi, Senin (27/6).
Menurut Purwanto, pihak keluarga korban menerima hasil mediasi tersebut. Keluarga pelaku juga sudah meminta maaf kepada korban.
"Semalam itu dibawa ke Polres rupanya dipertemukan keluarganya. Keluarganya mohon maaf lagi dalam perawatan RSJ, ada kelainan, jadi enggak terbit LP," tutur Purwanto.
Secara terpisah, Kriminolog Reza Indragiri mengkritik keputusan tersebut. Menurutnya, tidak setiap kasus hukum terkait gangguan kewarasan berhenti berkat Pasal 44 ayat 1.
Baca juga: Kawanan Begal Sepeda Motor Kembali Beraksi di Depok
Ia pun mengatakan, kewarasan seseorang harus terlebih dahulu diketahui jenisnya. Selain itu, proses hukum masih bisa lanjut sampai dengan pengadilan menggunakan Pasal 44 ayat 2 KUHP. "Pasal 44 ayat 2, proses hukum lanjut sampai ke pengadilan," ujar Reza saat dihubungi.
Pasal 44 ayat 2 KUHP menyebutkan, jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
Reza juga mempertanyakan, mengapa pelaku masih bisa berada di tempat umum dan melakukan tindakan berbahaya terhadap anak-anak. "Ini penting karena berdasarkan Pasal 491 pihak-pihak yang tidak merawat orang yang dianggap tidak waras, lalu orang tersebut melakukan kebahayaan terhadap orang lain, maka pihak penanggung jawab bisa dipidana," ujarnya.
Seain itu, menurut Reza, polisi sebaiknya memakai delik aduan untuk mengusut kasus tersebut bukan hanya mengandalkan laporan korban. "Andai dipakai dalih delik aduan, demi anak-anak (korban), polisi bikin saja laporan sendiri pakai model polisi tipe A. Ayo, bantu PPA agar bisa membantu kita," ujarnya. (S-2)
Menpora menyatakan dukungannya terhadap langkah FPTI yang mendampingi serta memfasilitasi lima atletnya.
Perkara yang diduga terjadi di pelatnas itu telah masuk ke ranah hukum setelah sejumlah atlet secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan guru di sebuah SMA di kawasan Pasar Rebo lebih dari dua siswi.
Child grooming adalah proses sistematis untuk mempersiapkan anak menjadi korban pelecehan.
Tiga karyawan Transjakarta diduga jadi korban pelecehan seksual oleh dua atasan. Serikat pekerja tuntut keadilan dan desak manajemen ambil tindakan tegas.
Sheinbaum, pemimpin perempuan pertama dalam sejarah Meksiko, merespons dengan meluncurkan kampanye nasional melawan kekerasan dan pelecehan seksual.
Perlindungan ruang digital memerlukan langkah komprehensif yang mencakup edukasi publik dan penguatan kapasitas pengguna dalam memahami risiko siber.
Selain AI, gim daring populer seperti Roblox dan Minecraft juga dinilai menghadirkan risiko karena anak-anak sering kali sulit membedakan antara dunia gim dan realitas.
Aktivitas fisik dan sosial tidak hanya efektif mengalihkan perhatian dari layar, tetapi juga mendorong perkembangan interaksi anak dengan lingkungan sekitar.
Mengalihkan kebiasaan anak dari ketergantungan gawai ke aktivitas yang lebih produktif memerlukan pendekatan yang bersifat mengarahkan dan menginspirasi, bukan sekadar pelarangan.
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024, sekitar 20,1% anak Indonesia berpotensi tumbuh tanpa pengasuhan ayah.
Bagi orangtua yang sibuk bekerja, meluangkan waktu singkat namun intensif jauh lebih bermanfaat bagi keterikatan emosional (emotional attachment) anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved