Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus Pria Lecehkan Anak di Mal Berakhir Damai, Kriminolog: Ada yang Salah

Mohamad Farhan Zhuhri
28/6/2022 20:30
Kasus Pria Lecehkan Anak di Mal Berakhir Damai, Kriminolog: Ada yang Salah
Seorang warga ODGJ yang tinggal di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya Cipayung, Jakarta Timur.(ANTARA/Wahyu Putro A)

KASUS video viral yang memperlihatkan seorang pria yang mencolek-colek anak di salah satu mal di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, berakhir damai. Polisi menyebut pria tersebut mengalami gangguan jiwa.

Disebut pula korban tidak membuat laporan polisi (LP) setelah mengetahui pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kasus itu akhirnya diselesaikan secara musyawarah mengingat pelaku mengalami gangguan jiwa.

"Semalam itu musyawarah, pertimbangannya apa karena pelakunya ODGJ, dalam perawatan RSJ. Semalam sampai ditunjukkan surat perawatannya," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Purwanto saat dimintai konfirmasi, Senin (27/6).

Menurut Purwanto, pihak keluarga korban menerima hasil mediasi tersebut. Keluarga pelaku juga sudah meminta maaf kepada korban.

"Semalam itu dibawa ke Polres rupanya dipertemukan keluarganya. Keluarganya mohon maaf lagi dalam perawatan RSJ, ada kelainan, jadi enggak terbit LP," tutur Purwanto.

Secara terpisah, Kriminolog Reza Indragiri mengkritik keputusan tersebut. Menurutnya, tidak setiap kasus hukum terkait gangguan kewarasan berhenti berkat Pasal 44 ayat 1.


Baca juga: Kawanan Begal Sepeda Motor Kembali Beraksi di Depok


Ia pun mengatakan, kewarasan seseorang harus terlebih dahulu diketahui jenisnya. Selain itu, proses hukum masih bisa lanjut sampai dengan pengadilan menggunakan Pasal 44 ayat 2 KUHP. "Pasal 44 ayat 2, proses hukum lanjut sampai ke pengadilan," ujar Reza saat dihubungi.

Pasal 44 ayat 2 KUHP menyebutkan, jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

Reza juga mempertanyakan, mengapa pelaku masih bisa berada di tempat umum dan melakukan tindakan berbahaya terhadap anak-anak. "Ini penting karena berdasarkan Pasal 491 pihak-pihak yang tidak merawat orang yang dianggap tidak waras, lalu orang tersebut melakukan kebahayaan terhadap orang lain, maka pihak penanggung jawab bisa dipidana," ujarnya.

Seain itu, menurut Reza, polisi sebaiknya memakai delik aduan untuk mengusut kasus tersebut bukan hanya mengandalkan laporan korban. "Andai dipakai dalih delik aduan, demi anak-anak (korban), polisi bikin saja laporan sendiri pakai model polisi tipe A. Ayo, bantu PPA agar bisa membantu kita," ujarnya. (S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya