Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan pemantauan terhadap Resto Holywings. Pemantauan itu dilakukan selama tujuh hari atau sepekan setelah dikeluarkannya surat teguran terkait penggunaan nama Muhammad dan Maria untuk promosi minuman keras sejak 23 hingga 30 Juni 2022.
"Sekarang proses evaluasi tujuh hari ini apa saja yang dilakukan pihak Holywings," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6).
Menurut Riza, surat teguran itu sudah diterima pihak manajemen Holywings. Pihak terkait juga sudah memberikan klarifikasi dan meminta maaf. Manajemen Holywings juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka promosi menyangkut Muhammad dan Maria.
Untuk itu, lanjut Riza, pihaknya akan memanggil manajemen Holywings sekaligus menjatuhkan sanksi.
"Kedua juga kami minta kafe Holywings, dan kafe lainnya dan semua siapapun termasuk kita ke depan harus lebih berhati-hati," kata Riza mengingatkan.
"Lebih bijak lagi dalam berbagai upaya termasuk kreativitas inovasi dilakukan semua pada era digital dan medsos harus lebih berhati-hati," harap Riza.
Baca juga: Wagub DKI Menerima Aspirasi Masyarakat Tuntut Holywings Ditutup
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menegur manajemen Holywings usai terjerat kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta, Iffan, mengatakan, pihaknya memberikan teguran kepada manajemen Holywings Indonesia pada Kamis (23/6).
"Sudah ditindak, sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings kemarin (Kamis-red)," katanya pada awak media, di Jakarta, Jumat (24/6).
Iffan menambahkan, teguran tertulis itu menyatakan bahwa manajemen Holywings harus menjaga norma agama, moral, dan lainnya.
"Manajemen (Holywings) harus punya kewajiban untuk menjaga norma, baik itu agama, wajib menjaga moral, maupun kewajiban tentang hal lainnya ya, apalagi ini berkaitan dengan SARA," ungkap Iffan.
Jika Holywings kembali melakukan hal serupa, Disparekraf DKI Jakarta bakal memberi sanksi lanjutan. Misalnya, mencabut perizinan atau dibekukan.
"Saat melanggar kembali diberikan teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara," katanya. (S-2)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
PIHAK sekolah di wilayah Kabupaten Bandung Barat terancam diberikan sanksi jika mengadakan study tour ke luar kota.
Unpar Bandung memberikan sanksi tegas kepada dosen luar biasa SM atas dugaan kasus kekerasan seksual.
Saat ini ada sekitar 1.000 mahasiswa PPDS dari 22 program studi (prodi) di RSHS Bandung. Dia memastikan, seluruh mahasiswa PPDS sudah berkomitmen untuk tidak melakukan perundungan.
Tim asal Korea Selatan, FC Seoul, resmi dijatuhi hukuman denda sebesar 100 juta won oleh K-League karena mengisi kursi kosong dengan boneka seks pada pertandingan melawan Gwangju
City dihukum UEFA karena melanggar aturan financial fair play selama empat tahun. Guardiola optimistis Pengadilan Arbitrase Olahraga akan mengabulkan banding yang diajukan klubnya.
Sanksi yang dijatuhkan terkait aksi Persipura Jayapura yang menolak bermain dalam laga kontra Madura United di Liga 1 2021/2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved