Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan pemantauan terhadap Resto Holywings. Pemantauan itu dilakukan selama tujuh hari atau sepekan setelah dikeluarkannya surat teguran terkait penggunaan nama Muhammad dan Maria untuk promosi minuman keras sejak 23 hingga 30 Juni 2022.
"Sekarang proses evaluasi tujuh hari ini apa saja yang dilakukan pihak Holywings," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6).
Menurut Riza, surat teguran itu sudah diterima pihak manajemen Holywings. Pihak terkait juga sudah memberikan klarifikasi dan meminta maaf. Manajemen Holywings juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka promosi menyangkut Muhammad dan Maria.
Untuk itu, lanjut Riza, pihaknya akan memanggil manajemen Holywings sekaligus menjatuhkan sanksi.
"Kedua juga kami minta kafe Holywings, dan kafe lainnya dan semua siapapun termasuk kita ke depan harus lebih berhati-hati," kata Riza mengingatkan.
"Lebih bijak lagi dalam berbagai upaya termasuk kreativitas inovasi dilakukan semua pada era digital dan medsos harus lebih berhati-hati," harap Riza.
Baca juga: Wagub DKI Menerima Aspirasi Masyarakat Tuntut Holywings Ditutup
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menegur manajemen Holywings usai terjerat kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta, Iffan, mengatakan, pihaknya memberikan teguran kepada manajemen Holywings Indonesia pada Kamis (23/6).
"Sudah ditindak, sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings kemarin (Kamis-red)," katanya pada awak media, di Jakarta, Jumat (24/6).
Iffan menambahkan, teguran tertulis itu menyatakan bahwa manajemen Holywings harus menjaga norma agama, moral, dan lainnya.
"Manajemen (Holywings) harus punya kewajiban untuk menjaga norma, baik itu agama, wajib menjaga moral, maupun kewajiban tentang hal lainnya ya, apalagi ini berkaitan dengan SARA," ungkap Iffan.
Jika Holywings kembali melakukan hal serupa, Disparekraf DKI Jakarta bakal memberi sanksi lanjutan. Misalnya, mencabut perizinan atau dibekukan.
"Saat melanggar kembali diberikan teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara," katanya. (S-2)
Letaknya yang strategis di samping JIS menjadikannya salah satu titik potensial untuk pengembangan wisata urban di Jakarta Utara.
Menurut Pramono, dengan dukungan konektivitas tersebut, penyelenggaraan kegiatan berskala besar di JIS dan Ancol akan lebih mudah dijangkau masyarakat.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemegang saham mayoritas melakukan perubahan pada susunan Dewan Komisaris Transjakarta
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH dan PJJ akibat cuaca ekstrem Januari 2026. Simak durasi kebijakan dan aturan lengkap dari Gubernur Pramono Anung.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
Dinas Bina Marga sebenarnya sudah mengenal dan mulai menggunakan material beton porus maupun aspal porus yang memiliki kemampuan menyerap air.
Sepanjang 2025, pihaknya menerima sebanyak 47 pengaduan yang melibatkan 49 pegawai.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Pemeriksaan intensif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah usai tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan 22 korban jiwa.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Tindakan tersebut tidak pantas secara etika maupun kemanusiaan.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved