Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Setelah Beri Teguran, Pemprov DKI Pantau Kegiatan Holywings Sepekan

Selamat Saragih
27/6/2022 17:30
Setelah Beri Teguran, Pemprov DKI Pantau Kegiatan Holywings Sepekan
Spanduk atau poster protes dan penolakan terhadap Holywings yang dinilai telah melecehkan agama.(AFP/ARDIKTA NUGROHO)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan pemantauan terhadap Resto Holywings. Pemantauan itu dilakukan selama tujuh hari atau sepekan setelah dikeluarkannya surat teguran terkait penggunaan nama Muhammad dan Maria untuk promosi minuman keras sejak 23 hingga 30 Juni 2022.

"Sekarang proses evaluasi tujuh hari ini apa saja yang dilakukan pihak Holywings," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6).

Menurut Riza, surat teguran itu sudah diterima pihak manajemen Holywings. Pihak terkait juga sudah memberikan klarifikasi dan meminta maaf. Manajemen Holywings juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka promosi menyangkut Muhammad dan Maria.

Untuk itu, lanjut Riza, pihaknya akan memanggil manajemen Holywings sekaligus menjatuhkan sanksi.

"Kedua juga kami minta kafe Holywings, dan kafe lainnya dan semua siapapun termasuk kita ke depan harus lebih berhati-hati," kata Riza mengingatkan.

"Lebih bijak lagi dalam berbagai upaya termasuk kreativitas inovasi dilakukan semua pada era digital dan medsos harus lebih berhati-hati," harap Riza.


Baca juga: Wagub DKI Menerima Aspirasi Masyarakat Tuntut Holywings Ditutup


Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menegur manajemen Holywings usai terjerat kasus dugaan penistaan agama.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta, Iffan, mengatakan, pihaknya memberikan teguran kepada manajemen Holywings Indonesia pada Kamis (23/6).

"Sudah ditindak, sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings kemarin (Kamis-red)," katanya pada awak media, di Jakarta, Jumat (24/6).

Iffan menambahkan, teguran tertulis itu menyatakan bahwa manajemen Holywings harus menjaga norma agama, moral, dan lainnya.

"Manajemen (Holywings) harus punya kewajiban untuk menjaga norma, baik itu agama, wajib menjaga moral, maupun kewajiban tentang hal lainnya ya, apalagi ini berkaitan dengan SARA," ungkap Iffan.

Jika Holywings kembali melakukan hal serupa, Disparekraf DKI Jakarta bakal memberi sanksi lanjutan. Misalnya, mencabut perizinan atau dibekukan.

"Saat melanggar kembali diberikan teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara," katanya. (S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya