Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPOLISIAN telah menetapkan pengemudi Pajero berinisial JRS (23), sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun berujung maut di Jalan MT Haryono, Jakarta, pada Rabu (25/5) lalu.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, JRS belum ditahan pihak kepolisian. Pasalnya, tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kita belum lakukan penahanan, karena tersangka sendiri saat ini masih dirawat di rumah sakit," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (27/5).
Baca juga: 163 Kecelakaan Terjadi Selama Libur Lebaran di Jakarta
Sambodo mengungkapkan saat kejadian, JRS mengalami stroke ringan. Saat itu, dirinya dalam keadaan yang tidak sadar. Sehingga, menginjak gas mobil hingga terjadi tabrakan beruntun.
"Iya, sempat kejang-kejang, merasakan kram dan tidak sadarkan diri. Posisi kram ketika kaki sedang menginjak pedal gas," imbuhnya.
Baca juga: Mudik Lebaran, Polri: Sudah 39 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Dari hasil pemeriksaan tersangka dan keluarga serta rekam medis, JRS pernah terserang stroke ringan pada 2021. Stroke ringan terjadi akibat kelainan jantung, yang membuat penyumbatan pada pembuluh darah.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun tersebut terjadi pada Rabu (25/5) sekitar pukul 19.30 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan 3 kendaraan roda empat dan 5 sepeda motor. Dua orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka-luka.(OL-11)
Bagi pemilik kendaraan yang sibuk dan tidak memiliki banyak waktu untuk memeriksa atau merawat kendaraan mereka secara rutin, ada beberapa cara agar kendaraan tetap dalam kondisi prima
SALAH satu kegiatan menyenangkan untuk menghabiskan akhir pekan adalah berkumpul bersama keluarga dengan melakukan aktivitas yang seru seperti staycation di hotel.
Kehadiran Samsat Digital Terminal Leuwipanjang adalah bentuk perubahan pelayanan digital yang baik dan patut dibanggakan.
Korlantas mengeluarkan kendaraan yang melitas Tol Bocimi dari Jakarta-Sukabumi di Tol Cigombong.
Suporter yang kembali melakukan kekerasan seperti yang terjadi kepada bus pemain dan ofisial Persis Solo dinilai lantaran ketidaktegasan.
Petugas bakal memeriksa seluruh kondisi kelaikan kendaraan.
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Dedi mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 93 saksi terkait dengan tragedi Kanjuruhan.
Polri baru menetapkan tersangka atas kasus pengaturan skor Liga 2. Padahal, kasus itu terjadi pada November 2018 lalu. Apa alasannya?
Puluhan tersangka yang melanggar aturan PPKM darurat mencakup penanggung jawab perusahaan dan penimbun obat covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved