Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Tangkap Kawanan Pencuri Emas di Tangerang

Rahmatul Fajri
24/4/2022 16:35
Polisi Tangkap Kawanan Pencuri Emas di Tangerang
Ilustrasi.(DOK MI.)

APARAT gabungan Polsek Cisoka dan Polresta Tangerang mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di salah satu toko emas di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang, Selasa (12/4). Peristiwa pencurian itu terekam kamera pengawas atau CCTV dan viral di media sosial.

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya menangkap lima orang dari komplotan pencuri tersebut. "Dari kasus itu, kami menangkap lima orang yang tiga di antara mereka ialah perempuan," kata Zain, melalui keterangannya, Minggu (24/4).

Zain menjelaskan, tiga tersangka perempuan ialah S, 44, NA, 27, dan M, 32. Ketiganya merupakan ibu rumah tangga. Sedangan dua tersangka lain yakni pria berinisial RD, 27, dan FR, 48. "Para tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Pesawaran dan Palembang," ucap Zain.

Zain menjelaskan pencurian tersebut berawal saat korban sedang melayani pembeli di toko emas. Datanglah sekitar enam orang secara bertahap. Beberapa pelaku kemudian mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura bertanya soal harga emas.

"Sedangkan pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase. Pelaku berhasil mengutil tujuh kalung emas Singapura 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp22 juta," ucap Zain.

Setelah berhasil mengutil kalung emas, para tersangka langsung melarikan diri menggunakan mobil Mitsubishi Pajero. Peristiwa itu terekam kamera CCTV yang kemudian digunakan polisi sebagai bukti petunjuk.

Baca juga: Antisipasi Mudik, Belum Ada Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal

Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi mobil yang digunakan. Mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BE 54 NTI diduga milik salah satu tersangka perempuan berinisial S. "Selanjutnya setelah melakakan kordinasi dan mapping, tim berangkat menuju Lampung dan menangkap para tersangka dan menemukan mobil Pajero yang identik dengan mobil yang digunakan tersangka pencurian emas," tutur Zain.

Para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain ataupun sindikat. "Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya