Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Harga Emas Antam Hari Ini 13 Maret 2026 Stagnan Rp3,04 Juta per Gram

Basuki Eka Purnama
13/3/2026 07:33
Harga Emas Antam Hari Ini 13 Maret 2026 Stagnan Rp3,04 Juta per Gram
Ilustrasi--Pramuniaga menunjukkan emas batangan di sebuah gerai penjualan emas di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (14/1/2026).(ANTARA/M Risyal Hidayat)

HARGA emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini, Jumat (13/3/2026), terpantau tidak mengalami pergerakan signifikan. Setelah sempat anjlok Rp45.000 pada perdagangan hari sebelumnya, harga emas hari ini tetap bertahan di level Rp3.042.000 per gram.

Kondisi stagnan ini memberikan kesempatan bagi para investor untuk melakukan observasi pasar, mengingat harga emas dunia sedang mengalami tekanan akibat menguatnya mata uang Dolar AS.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam di butik Logam Mulia per Jumat, 13 Maret 2026:

Ukuran Emas Harga Dasar (Rp)
0,5 gram 1.571.000
1 gram 3.042.000
2 gram 6.024.000
5 gram 14.985.000
10 gram 29.915.000
25 gram 74.662.000
50 gram 149.245.000
100 gram 298.412.000
1.000 gram (1 kg) 2.982.600.000

Harga Buyback Emas Antam

Harga buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam pada hari ini berada di posisi Rp2.804.000 per gram. Harga ini juga tidak berubah dari posisi perdagangan hari Kamis kemarin.

Analisis Sentimen Pasar

Stagnansi harga emas dalam negeri dipengaruhi oleh dua faktor utama yang saling berlawanan. Di satu sisi, harga emas dunia mengalami penurunan ke kisaran US$5.096 per ons karena investor merespons rilis data ekonomi Amerika Serikat yang memperkuat nilai tukar Dolar AS.

Di sisi lain, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS terpantau masih tertekan di level Rp16.890 hingga Rp16.920 per USD. Pelemahan mata uang Rupiah ini menyebabkan harga emas di pasar lokal tetap bertahan tinggi meskipun harga komoditas global sedang melandai.

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak penghasilan. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara untuk transaksi buyback, potongan pajak PPh 22 adalah sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya