Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Cara Beli Emas Antam Resmi 2026: Panduan Lengkap, Praktis, dan Aman

mediaindonesia.com
02/3/2026 16:11
Cara Beli Emas Antam Resmi 2026: Panduan Lengkap, Praktis, dan Aman
Ilustrasi(Antara)

Investasi emas batangan tetap menjadi primadona di tahun 2026 sebagai aset pelindung nilai (safe haven). Namun, seiring tingginya permintaan, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menerapkan prosedur yang lebih terstruktur untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan.

Syarat Utama Pembelian Emas Antam 2026

  • Identitas: Wajib membawa/mengunggah KTP asli.
  • Pajak: Siapkan NPWP untuk mendapatkan tarif PPh 22 lebih rendah (0,45%).
  • Pembayaran: Menggunakan sistem Cashless (Virtual Account, Debit, atau Transfer).

1. Cara Beli Langsung di Butik Emas (Offline)

Membeli langsung di Butik Emas Logam Mulia (BELM) memberikan kepuasan karena Anda bisa langsung memegang fisik emas. Namun, per tahun 2026, Antam mewajibkan sistem Antrean Online untuk kenyamanan bersama.

  • Daftar Antrean: Akses laman antrean.logammulia.com sebelum datang. Pilih lokasi butik dan jadwal kedatangan yang tersedia.
  • Verifikasi Data: Datang tepat waktu sesuai jadwal dengan membawa KTP asli.
  • Transaksi: Pilih pecahan emas yang diinginkan (mulai dari 0,5 gram). Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account yang akan diberikan oleh petugas butik.

2. Cara Beli Melalui Website Resmi (Online)

Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengantre, pembelian via situs resmi adalah solusi paling praktis dan aman.

  1. Registrasi Akun: Buka situs www.logammulia.com. Buat akun baru dengan mengisi data diri sesuai KTP dan melampirkan nomor NPWP.
  2. Pilih Produk: Klik menu "Emas Batangan" dan pilih produk yang diinginkan. Pastikan lokasi gudang/butik sudah disesuaikan dengan posisi Anda untuk mendapatkan harga yang tepat.
  3. Checkout: Pilih metode pengiriman (ekspedisi berasuransi) atau opsi ambil sendiri di Butik Emas terdekat.
  4. Konfirmasi Pembayaran: Lakukan pembayaran sesuai nominal hingga digit terakhir ke nomor Virtual Account yang tertera. Batas waktu pembayaran biasanya 45 menit.

3. Cara Beli via Tabungan Emas Digital

Metode ini sangat populer di tahun 2026 bagi generasi muda yang ingin mencicil investasi emas mulai dari nominal kecil.

  • Aplikasi Pegadaian Digital: Anda bisa membeli saldo emas mulai dari Mata Uang Rupiah 10.000. Saldo ini akan tercatat dalam satuan gram di akun Anda.
  • Cetak Fisik Antam: Jika saldo sudah mencukupi (misalnya terkumpul 1 gram atau lebih), Anda bisa mengajukan "Cetak Emas" melalui aplikasi. Pilih merek Antam dan ambil fisiknya di kantor cabang terdekat atau dikirim ke rumah.

People Also Ask: Pertanyaan Seputar Pembelian Emas

Apakah bisa beli emas Antam tanpa NPWP?

Bisa. Namun, sesuai aturan perpajakan terbaru, pembeli tanpa NPWP akan dikenakan potongan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika Anda menyertakan NPWP, potongan pajaknya hanya 0,45%. Selisih ini cukup terasa jika Anda membeli dalam jumlah besar.

Bagaimana cara memastikan emas Antam yang dibeli asli?

Setiap produk emas Antam terbaru kini dilengkapi dengan teknologi CertiCard. Anda bisa mengunduh aplikasi CertiEye di smartphone dan memindai (scan) QR Code yang ada di kemasan emas untuk memverifikasi keasliannya secara real-time.

Tips Investasi Emas yang Aman di 2026

Agar investasi Anda memberikan imbal hasil maksimal, perhatikan hal berikut:

  • Beli saat harga sedang terkoreksi (turun) atau gunakan metode beli rutin setiap bulan.
  • Simpan emas di tempat yang aman seperti brankas pribadi atau layanan Safe Deposit Box di bank.
  • Jangan membuang kuitansi pembelian karena akan memudahkan proses buyback (jual kembali) di masa depan.

Kesimpulan

Membeli emas Antam di tahun 2026 kini jauh lebih efisien dengan adanya integrasi sistem digital. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memiliki aset berharga ini dengan cara yang legal, aman, dan terjamin keasliannya untuk masa depan finansial yang lebih kuat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya