KEPALA Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan yang menimpa 10 anak di bawah umur dari Polres Metro Kota Depok.
Pelimpahan itu dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Kota Depok. Dengan demikian, jaksa pun tinggal menunggu proses persidangan.
Andi mengatakan tersangka guru mengaji Muhammad Murlin Surya, 69, mencabuli 10 santriwati majelis taklim di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Biji, kini mendekam di sel tahanan Kejari Kota Depok.
"Tersangka ditahan di Rutan Cilodong sambil menunggu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, " kata Andi, Selasa (12/4).
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Massa Serang Polisi Saat Lakukan Evakuasi
Menurutnya, dalam sidang nanti, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita akan menjadi ketua tim penuntut umum. Mia turun didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Arief Syafrianto serta jaksa Alfa Dera dan Putri Dwi Rismarini.
Selain kasusnya menjadi atensi Kajari Depok, kata Andi, penuntut umum juga berfokus pada penuntutan untuk dapat memberikan hukuman terkait perbuatan yang diperbuat tersangka.
"Sama-sama kita ketahui korbannya bukan cuma satu, dua, atau tiga orang tetapi mencapai 10. Ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana dengan pemulihan korban."
Aksi bejat itu dilancarkan tersangka di waktu yang berbeda-beda dengan modus yang sama, yakni menyuruh santriwati membersihkan tempat tidur guru mengaji dan membersihkan rumah. Kemudian, dia menjadikan kesempatan itu untuk melakukan perbuatan.
Tersangka Murlin pun telah mengakui kejahatan pencabulan itu. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) jo Pasal 76 E UU 23/2002 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (J-2)