Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEPALA Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan yang menimpa 10 anak di bawah umur dari Polres Metro Kota Depok.
Pelimpahan itu dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Kota Depok. Dengan demikian, jaksa pun tinggal menunggu proses persidangan.
Andi mengatakan tersangka guru mengaji Muhammad Murlin Surya, 69, mencabuli 10 santriwati majelis taklim di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Biji, kini mendekam di sel tahanan Kejari Kota Depok.
"Tersangka ditahan di Rutan Cilodong sambil menunggu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, " kata Andi, Selasa (12/4).
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Massa Serang Polisi Saat Lakukan Evakuasi
Menurutnya, dalam sidang nanti, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita akan menjadi ketua tim penuntut umum. Mia turun didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Arief Syafrianto serta jaksa Alfa Dera dan Putri Dwi Rismarini.
Selain kasusnya menjadi atensi Kajari Depok, kata Andi, penuntut umum juga berfokus pada penuntutan untuk dapat memberikan hukuman terkait perbuatan yang diperbuat tersangka.
"Sama-sama kita ketahui korbannya bukan cuma satu, dua, atau tiga orang tetapi mencapai 10. Ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana dengan pemulihan korban."
Aksi bejat itu dilancarkan tersangka di waktu yang berbeda-beda dengan modus yang sama, yakni menyuruh santriwati membersihkan tempat tidur guru mengaji dan membersihkan rumah. Kemudian, dia menjadikan kesempatan itu untuk melakukan perbuatan.
Tersangka Murlin pun telah mengakui kejahatan pencabulan itu. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) jo Pasal 76 E UU 23/2002 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (J-2)
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
SEKOLAH swasta di Kota Depok, yang mengajukan program sekolah swasta gratis tahun ajaran 2025 terus bertambah. Saat ini sudah ada 44 sekolah swasta yang mendaftar.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved