Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
WAKIL Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta DPRD DKI Jakarta mengambil jalur musyawarah untuk permasalahan Formula E.
Ajang balap yang akan digelar 56 hari lagi itu, sebaiknya didiskusikan tanpa perlu adanya interpelasi.
"Kalau memungkinkan dapat didiskusikan ya, kami Pemprov dengan DPRD kan selama ini hubungannya baik," ujar Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/4).
Riza menambahkan, Pemprov DKI akan menjalankan rekomendasi yang diberikan DPRD DKI Jakarta dalam musyawarah dan diskusi.
Meski demikian, Riza mengatakan, tidak bisa berbuat banyak karena interpelasi merupakan hak dari anggota DPRD DKI Jakarta.
"Prinsipnya kita negara demokrasi, interpelasi itu kan salah satu hak anggota Dewan, ya silakan saja," kata Riza.
Baca juga : PPKM Level 2 di Jakarta, Penerapan Ganjil Genap Diperpanjang
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengatakan, pihaknya akan melanjutkan sidang paripurna interpelasi Formula E yang diskors pada 28 September 2021.
Prasetio menambahkan, para anggota Dewan masih menginginkan penjelasan terkait anggaran pasti penyelenggaraan balap mobil listrik itu dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Berapa pastinya anggaran yang sudah dikucurkan dari APBD untuk Formula E ini? Dewan ingin mengetahuinya," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4).
Ketua DPRD DKI Jakarta yang akrab disapa Pras ini berharap Anies bersedia menghadiri sidang paripurna interpelasi Formula E itu.
Sebab, Anies tidak hadir dalam sidang yang digelar sebelumnya.
"Mau ditanya aja kok parno. Anies itu kan punya kemampuan menata kata yang sangat bagus. Saya yakin Anies bisa menjawab semua pertanyaan," ujar Pras. (OL-7)
Fraksi DPRD PDIP Kota Tangerang berencana melakukan hak interpelasi kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin.
Ganjar mengajak partai koalisi pengusungnya di DPR serta koalisi pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menggulirkan hak angket atau interpelasi
KETUA PBHI Julius Ibrani menilai kondisi saat ini sudah memenuhi syarat untuk pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan lagi sekadar interpelasi atau hak angket.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) berpotensi menggunakan hak interpelasi dalam menyikapi dugaan intervensi Presiden Joko Widodo terhadap kasus KTP elektronik.
Jika DPRD DKI Jakarta ingin melaksanakan Interpelasi, pelaksanaanya harus segera dilakukan. Ia mengimbau jangan sampai hak interpelasi hanya nampak sebagai omong kosong politik.
Ia beralasan digulirkannya kembali interpelasi itu untuk membuka transparansi pengelolaan anggaran APBD soal Formula E Jakarta.
WAKIL Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto mengimbau Dishub DKI Jakarta untuk tidak lagi menerima pembayaran parkir secara tunai.
Masih dibutuhkan pendekatan dan pembahasan lebih lanjut dengan berbagai pihak, termasuk DPRD DKI Jakarta.
Proses seleksi komisaris maupun direksi di BUMD rentan dititipan dan sarat keterlibatan partai politik.
Perlu adanya gerakan masif terkait bahaya merokok di ruang publik. DPRD akan mendorong kampanye bersama lintas sektor.
DPRD Provinsi DKI Jakarta terus mendalami sejumlah isu teknis dalam penyusunan rekomendasi kebijakan perparkiran melalui rapat kerja bersama eksekutif.
Seperti program KJP Plus yang merupakan kelanjutan kebijakan sebelumnya yang sudah diketahui hingga 92% warga, namun hanya 41% yang merasa mendapat manfaat langsung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved