Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PPKM Level 2 di Jakarta, Penerapan Ganjil Genap Diperpanjang 

Selamat Saragih
08/4/2022 19:36
PPKM Level 2 di Jakarta, Penerapan Ganjil Genap Diperpanjang 
Kebijaakan ganjil genap di Jakarta(MI/Ramdani)

KEBIJAKAN ganjil genap di DKI Jakarta kembali diperpanjang seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Ibu Kota. Kebijakan ganjil genap tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 194 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Kebijakan itu berlaku mulai 5-18 April 2022. 

"Manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diberlakukan mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan 18 April 2022," demikian isi SK yang dikirim Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (8/4). 

Adapun pemberlakuan ganjil genap diterapkan di 13 ruas jalan yaitu Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, Jl Rasuna Said, Jl Fatmawati, Jl Panglima Polim, Jl Sisingamangaraja, Jl MT Haryono, Jl Gatot Subroto, Jl S Parman, Jl DI Panjaitan, Jl Gunung Sahari, Jl Tomang Raya, Jl Ahmad Yani 

Baca juga : Jelang Mudik, Pemprov DKI Segera Gelar Vaksinasi di Terminal dan Stasiun

Untuk itu, kata Syafrin, sistem ganjil genap berlaku hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00. 

"Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Syafrin. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya