Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Polisi Bidik Influencer Lain Terkait Kasus Penipuan Binomo

Rahmatul Fajri
25/2/2022 20:10
Polisi Bidik Influencer Lain Terkait Kasus Penipuan Binomo
Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Mabes Polri.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

POLISI membidik influencer lain terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo yang sebelumnya telah menjerat selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya masih terus melakukan pengembangan setelah Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi. Ia mengatakan setelah pengembangan nantinya akan ada influencer atau afiliator lainnya yang diperiksa.

Meski demikian, ia belum merinci siapa influencer tersebut. Ramadhan hanya menegaskan pihaknya akan menelusuri pihak lain yang terlibat dalam penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.

"Tentu penyidik akan melakukan pengembangan penyidikan bila ada influencer lain terkait dengan kasus ini. pasti akan dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/2).

Baca juga: Masih Ingat Aktor Senior Jamal Mirdad? Kini Terjerat Kasus Penipuan

Ramadhan mengatakan sejauh ini pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari Indra Kenz. Ia mengatakan polisi telah menyita rekening para korban, flashdisk berisi konten YouTube milik tersangka, bukti transaksi deposit dan penarikan. Lalu, akun gmail dan akun YouTube milik tersangka, serta satu buah handphone IPhone 13 milik tersangka.

Lebih lanjut, Ramadhan menyebut pihaknya juga akan melacak transaksi dan aset milik Indra Kenz. Ia mengatakan pihaknya akan menelusuri transaksi yang berkaitan dengan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.

"Penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik IK yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini. Penyidik juga akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat yang disebar milik tersangka IK," katanya.

Diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya