KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya melimpahkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian sebuah rumah dengan terlapor aktor senior Jamal Mirdad.
Zulpan mengatakan Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Firdaus Nuzula pada 4 Februari 2022. Lalu, pada 9 Februari 2022, pihaknya melimpahkan laporan tersebut ke Polres Depok.
"Kita limpakhkan ke Polres Depok untuk mempermudah penanganannya, karena tempat rumah yang dibeli ada di Sawangan. Jadi untuk kepentingan penyidikannya aja," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/2).
Diketahui, aktor Senior Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan pembelian sebuah rumah di Sawangan, Depok. Laporan teregister dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu dengan pelapor bernama Firdaus Nuzula. Pada laporan itu, Jamal diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Baca juga: Polda Metro Gelar Vaksinasi Booster di Terminal Pasar Minggu
Zulpan mengatakan laporan tersebut berawal dari Jamal dan pelapor yang terlibat dalam jual-beli rumah milik Jamal di daerah Cinangka, Sawangan, Depok seluas 150 meter persegi dengan harga Rp490 juta.
Kemudian, Jamal menjanjikan sertifikat hak milik (SHM) rumah yang dijual akan diserahkan saat korban sudah membayar lunas. Pada 31 Maret 2015 pelapor sudah melunasi pembayaran rumah.
"Namun, terlapor tidak memberikan sertifikat rumah (SHM) yang dijanjikan," kata Zulpan.
Sebelum membuat laporan polisi, pelapor sudah mengirimkan surat somasi kepada Jamal melalui kuasa hukumnya. Namun, Jamal tidak menggubris somasi tersebut dan sulit untuk dihubungi.
"Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi," kata Zulpan.(OL-4)