15 Orang Jaringan Narkoba Malaysia Diciduk Polisi Dengan Barang Bukti 14,8 Kg

Sumantri
18/2/2022 20:16
15 Orang Jaringan Narkoba Malaysia Diciduk Polisi Dengan Barang Bukti 14,8 Kg
Narkoba jenis sabu( ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

LIMA belas tersangka kasus narkoba jaringan Malaysia dibekuk Polres Bandara Soekarno Hatta (BSH), dengan barang bukti sebanyak 14,8 Kg sabu dan 27 butir pil happy five.

Hal itu dikatan oleh Kapolresta BSH Kombes Sigit Dani Setiyono pada acara pemusnahan barang bukti tersebut di lapangan Polresta BSH, Tangerang, Jumat (18/2).

"Barang bukti narkoba golongan I itu merupakan hasil pengungkapan dari lima kasus yang berbeda dalam kurun waktu tiga bulan terakhir," kata dia.

Dari lima kasus itu, katanya, empat kasus terungkap berdasarkan laporan polisi dan satu kasus lainnya hasil kerja sama dengan pihak Bea dan Cukai.

Adapun ke 15 tersangka yaitu, , JS, AS, MR, S, WS, S, RI, F, A, MI, RS, F, MB, BS, dan WC. Mereka kata Kapolres, adalah warga Negara Indonesia yang sengaja membawa barang haram itu ke Tanah Air.

Baca juga: Anggota Polres Jakut Lompat dari Angkot

" Ke 15 orang tersangka ini sudah kita proses, 10 orang telah masuk tahap 2 atau sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan 5 orang lainnya masih dalam proses penyidikan," papar dia.

Adapun modus penyelundupan barang haram itu, lanjut Kapolres, dilakukan melalui paket kiriman dan dibawa langsung oleh penumpang.

"Sampai dengan saat ini, modus yang kita temukan adalah menggunakan jalur penumpang maupun jalur kargo," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan

perbuatannya, kata dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya