Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLDA Metro Jaya telah menerima pelimpahan laporan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap santri di Tasikmalaya oleh pegiat media sosial Denny Siregar, dari Polda Jawa Barat.
Awalnya, Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya, Jawa Barat, namun kini kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan belum bisa menyampaikan jadwal pemanggilan Denny Siregar atas kasus itu.
Zulpan menuturkan pihaknya mengecek terlebih dahulu kepada penyidik perihal jadwal pemanggilan pemeriksaan Denny Siregar.
"(Jadwal pemanggilan) saya belum bisa sampiakan. Nanti saya cek penyidik dahulu," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (14/2).
Baca juga: Pembunuhan Berencana Dilatari Asmara Sesama Jenis, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Zulpan menyebut pihaknya tengah mempelajari laporan yang menyeret Denny Siregar tersebut.
Zulpan menuturkan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum PMJ.
Namun, Zulan belum bisa memastikan kapan penyidik memanggil Denny Siregar sebagai terlapor.
"Belum bisa saya sampaikan tetapi saya menyampaikan pembenaran dahulu. Kami akan menanganinya secara profesional, sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," tandasnya.
Sebelumnya, Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020 karena sebuah unggahan di akunnya di media sosial Facebook.
Unggahan tersebut menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, Denny pun diancam dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-4)
Tanpa pemahaman dan kontrol diri yang baik, kebiasaan membagikan informasi dan konten di media sosial bisa mengganggu dan merugikan orang lain.
Oversharing di media sosial berkaitan dengan kebutuhan mendapatkan validasi dari orang lain.
AKTRIS Tissa Biani kini tengah menyambut perilisan film terbaru yang dibintanginya, Norma Antara Mertua dan Menantu saat Lebaran.
Melansir dari situs Times of India, terdapat 5 alasan yang membuat sejumlah orang jarang posting foto dengan pasangan di medsos, ini daftarnya.
Tantangan sebenarnya adalah apakah bisa platform media sosial betul-betul mendeteksi secara akurat, bahwa akun tersebut merupakan akun media sosial dari anak-anak.
Bila aturan tersebut perlu diperkuat, maka PP yang sudah disahkan bisa dijadikan Undang-Undang (UU)
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved