Senin 14 Februari 2022, 18:09 WIB

Polisi Masih Proses Kasus Denny Siregar di Polda Metro

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Megapolitan
Polisi Masih Proses Kasus Denny Siregar di Polda Metro

ANTARA FOTO/Reno Esnir/
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan

 

POLDA Metro Jaya telah menerima pelimpahan laporan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap santri di Tasikmalaya oleh pegiat media sosial Denny Siregar, dari Polda Jawa Barat.

Awalnya, Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya, Jawa Barat, namun kini kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan belum bisa menyampaikan jadwal pemanggilan Denny Siregar atas kasus itu.

Zulpan menuturkan pihaknya mengecek terlebih dahulu kepada penyidik perihal jadwal pemanggilan pemeriksaan Denny Siregar.

"(Jadwal pemanggilan) saya belum bisa sampiakan. Nanti saya cek penyidik dahulu," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (14/2).

Baca juga: Pembunuhan Berencana Dilatari Asmara Sesama Jenis, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Zulpan menyebut pihaknya tengah mempelajari laporan yang menyeret Denny Siregar tersebut.

Zulpan menuturkan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum PMJ.

Namun, Zulan belum bisa memastikan kapan penyidik memanggil Denny Siregar sebagai terlapor.

"Belum bisa saya sampaikan tetapi saya menyampaikan pembenaran dahulu. Kami akan menanganinya secara profesional, sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," tandasnya.

Sebelumnya, Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020 karena sebuah unggahan di akunnya di media sosial Facebook.

Unggahan tersebut menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, Denny pun diancam dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-4)

Baca Juga

Dok.MI

Heru Budi Sebut Target RUU DKJ Rampung Desember

👤Mohamad Farhan Zhuhri 🕔Jumat 22 September 2023, 18:45 WIB
RANCANGAN Undang Undang Daerah Khusus Jakarta tengah dibahas oleh Kemendagri. Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan seluruh proses...
Dok.Medcom

Pemkot Tangerang Komitmen Wujudkan Kualitas Udara Bersih dan Berkelanjutan

👤Media Indonesia 🕔Jumat 22 September 2023, 18:23 WIB
Untuk merealisakan kualitas udaar bersih, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah melakukan penandatanganan komitmen untuk...
Ist

Kelola Sampah, Damai Putra Group Turut Berdayakan Kader Posyandu

👤Media Indonesia 🕔Jumat 22 September 2023, 17:03 WIB
Program CSR yang diberikan oleh Damai Putra Group kepada 50 orang kader Posyandu berupa edukasi pembuatan sabun dari minyak jelantah yang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya