Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
POLDA Metro Jaya telah menerima pelimpahan laporan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap santri di Tasikmalaya oleh pegiat media sosial Denny Siregar, dari Polda Jawa Barat.
Awalnya, Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya, Jawa Barat, namun kini kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan belum bisa menyampaikan jadwal pemanggilan Denny Siregar atas kasus itu.
Zulpan menuturkan pihaknya mengecek terlebih dahulu kepada penyidik perihal jadwal pemanggilan pemeriksaan Denny Siregar.
"(Jadwal pemanggilan) saya belum bisa sampiakan. Nanti saya cek penyidik dahulu," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (14/2).
Baca juga: Pembunuhan Berencana Dilatari Asmara Sesama Jenis, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Zulpan menyebut pihaknya tengah mempelajari laporan yang menyeret Denny Siregar tersebut.
Zulpan menuturkan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum PMJ.
Namun, Zulan belum bisa memastikan kapan penyidik memanggil Denny Siregar sebagai terlapor.
"Belum bisa saya sampaikan tetapi saya menyampaikan pembenaran dahulu. Kami akan menanganinya secara profesional, sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," tandasnya.
Sebelumnya, Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020 karena sebuah unggahan di akunnya di media sosial Facebook.
Unggahan tersebut menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, Denny pun diancam dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-4)
Media sosial adalah teknologi berbasis internet yang memfasilitasi komunikasi dua arah, membangun komunitas, dan berbagi konten antara individu atau kelompok secara real-time.
Tanpa pemahaman dan kontrol diri yang baik, kebiasaan membagikan informasi dan konten di media sosial bisa mengganggu dan merugikan orang lain.
Oversharing di media sosial berkaitan dengan kebutuhan mendapatkan validasi dari orang lain.
AKTRIS Tissa Biani kini tengah menyambut perilisan film terbaru yang dibintanginya, Norma Antara Mertua dan Menantu saat Lebaran.
Melansir dari situs Times of India, terdapat 5 alasan yang membuat sejumlah orang jarang posting foto dengan pasangan di medsos, ini daftarnya.
Tantangan sebenarnya adalah apakah bisa platform media sosial betul-betul mendeteksi secara akurat, bahwa akun tersebut merupakan akun media sosial dari anak-anak.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan regulasi dan kebijakan relevan lainnya yang berlaku di sektor terkait.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pemerintah memiliki kewenangan tegas untuk memutus akses terhadap platform game online, termasuk Roblox.
Ahmad Dhani laporkan Lita Gading ke polisi atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Simak kronologi dan duduk perkaranya di sini.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved