Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
FRAKSI PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menilai Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pembohongan publik tentang penggunaan APBD terhadap penyelenggaraan Formula E.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengatakan Pemprov DKI menyatakan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam pelaksanaan Formula E. Namun, uang sebesar Rp560 miliar telah keluar dari kas Pemprov DKI yang berasal dari APBD untuk membayar commitment fee.
"Uang yang keluar dari kas Pemprov yang bersumber dari APBD sebesar Rp560 Miliar, terdiri dari Rp360 Miliar bersumber dari APBD Perubahan tahun 2019 dan Rp200 Miliar dari APBD Tahun 2020 untuk membayar Comitment Fee melalui Dinas Pemuda dan Olaharaga dan uang ini sudah mengalir ke Formula E Operation pemegang lisensi Formula E," kata Gembong, melalui keterangannya, Rabu (9/2).
Gembong mengatakan untuk mendukung penyelenggaraan Formula E kepada PT. Jakpro maka APBD mengalokasikan penyertaan modal daerah sebesar Rp1,2 Triliun. Ia mengatakan PT Jakpro sebelumnya telah mengerjakan pendahuluan lintasan menggunakan kas internal.
"Faktanya PT Jakpro juga sudah melaksanakan pekerjaan pendahuluan lintasan Formula E di Monas yang semuanya didanai dengan uang yang bersumber dari kas internal PT Jakpro," katanya.
Selain itu, Gembong juga menyoroti lelang pembangunan lintasan Formula E di Ancol tidak transparan dan sumber pendanaan yang tidak jelas. Ia juga menyoroti tidak adanya pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak lulus kualifikasi.
"Tiba-tiba dinyatakan PT Jakpro bahwa pelelangan batal dan diulang. Sementara seminggu kemudian PT Jakpro mengumumkan PT Jaya Konstruksi menjadi pemenang lelang, tanpa ada penjelasan alasan lelang batal," katanya.
Ia menduga lelang tersebut telah diatur hingga ditetapkannya PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang lelang.
"Adalah fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menentapkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang, karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT Jakpro," katanya.
Ia mengatakan ada indikasi pekerjaan sudah dilakukan terlebih dahulu berupa mencetak barrier pembatas lintasan oleh PT Jaya Konstruksi, namun belum dibayar oleh PT Jakpro. Ia mengatakan karena ada keterkaitan pembangunan lintasan yang semula di Monas kemudian dialihkan ke Ancol, maka pemenang untuk pembangunan trek Ancol tetap diupayakan ke PT Jaya Konstruksi.
"Diduga itulah alasan mendasar sehingga lelang terpaksa dibatalkan terlebih dahulu, lalu PT Jaya Konstruksi dimenangkan Kembali melanjutkan pembangunan trek Formula E," katanya.
"Adalah keanehan tersendiri, nilai Proyek yang hanya sebesar Rp50 miliar harus dimenangkan oleh BUMD PT. Jaya Konstruksi, padahal ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai Rp100 miliar," pungkasnya.(OL-4)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota. D sisi lain, inovasi pun perlu kajian matang agar tidak mandek di tengah jalan.
Fenomena ini berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum berupa banjir pesisir atau rob di wilayah pesisir utara Jakarta
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
Sapto mengatakan, awalnya pihak berusaha menghubungi pemilik rumah namun tak membuahkan hasil. Begitu pula kepada para penyewa sebelumnya yang juga tidak kooperatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved