PDIP Sebut Pemprov DKI Lakukan Pembohongan Publik Terkait Formula E

Rahmatul Fajri
09/2/2022 21:05
PDIP Sebut Pemprov DKI Lakukan Pembohongan Publik Terkait Formula E
Lokasi yang akan dijadikan sirkuit formula-e Jakarta(Antara)

FRAKSI PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menilai Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pembohongan publik tentang penggunaan APBD terhadap penyelenggaraan Formula E.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengatakan Pemprov DKI menyatakan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam pelaksanaan Formula E. Namun, uang sebesar Rp560 miliar telah keluar dari kas Pemprov DKI yang berasal dari APBD untuk membayar commitment fee.

"Uang yang keluar dari kas Pemprov yang bersumber dari APBD sebesar Rp560 Miliar, terdiri dari Rp360 Miliar bersumber dari APBD Perubahan tahun 2019 dan Rp200 Miliar dari APBD Tahun 2020 untuk membayar Comitment Fee melalui Dinas Pemuda dan Olaharaga dan uang ini sudah mengalir ke Formula E Operation pemegang lisensi Formula E," kata Gembong, melalui keterangannya, Rabu (9/2).

Gembong mengatakan untuk mendukung penyelenggaraan Formula E kepada PT. Jakpro maka APBD mengalokasikan penyertaan modal daerah sebesar Rp1,2 Triliun. Ia mengatakan PT Jakpro sebelumnya telah mengerjakan pendahuluan lintasan menggunakan kas internal.

"Faktanya PT Jakpro juga sudah melaksanakan pekerjaan pendahuluan lintasan Formula E di Monas yang semuanya didanai dengan uang yang bersumber dari kas internal PT Jakpro," katanya.

Selain itu, Gembong juga menyoroti lelang pembangunan lintasan Formula E di Ancol tidak transparan dan sumber pendanaan yang tidak jelas. Ia juga menyoroti tidak adanya pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak lulus kualifikasi.

"Tiba-tiba dinyatakan PT Jakpro bahwa pelelangan batal dan diulang. Sementara seminggu kemudian PT Jakpro mengumumkan PT Jaya Konstruksi menjadi pemenang lelang, tanpa ada penjelasan alasan lelang batal," katanya.

Ia menduga lelang tersebut telah diatur hingga ditetapkannya PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang lelang.

"Adalah fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menentapkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang, karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT Jakpro," katanya.

Ia mengatakan ada indikasi pekerjaan sudah dilakukan terlebih dahulu berupa mencetak barrier pembatas lintasan oleh PT Jaya Konstruksi, namun belum dibayar oleh PT Jakpro. Ia mengatakan karena ada keterkaitan pembangunan lintasan yang semula di Monas kemudian dialihkan ke Ancol, maka pemenang untuk pembangunan trek Ancol tetap diupayakan ke PT Jaya Konstruksi.

"Diduga itulah alasan mendasar sehingga lelang terpaksa dibatalkan terlebih dahulu, lalu PT Jaya Konstruksi dimenangkan Kembali melanjutkan pembangunan trek Formula E," katanya.

"Adalah keanehan tersendiri, nilai Proyek yang hanya sebesar Rp50 miliar harus dimenangkan oleh BUMD PT. Jaya Konstruksi, padahal ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai Rp100 miliar," pungkasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya