Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Polda Metro Jaya Pulangkan 98 Karyawan Pinjol Ilegal di PIK

Mediaindonesia
28/1/2022 20:48
Polda Metro Jaya Pulangkan 98 Karyawan Pinjol Ilegal di PIK
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.(ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

PENYIDIK Polda Metro Jaya memulangkan 98 orang karyawan perusahaan pinjaman daring ilegal atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang diamankan dalam penggerebekan di sebuah ruko di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Rabu malam.

Namun ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan masih diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, yakni manajer perusahaan yang berinisial V.

"Satu yang sudah jadi tersangka saudari V, adapun yang karyawan lain dipulangkan karena hanya sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, hari ini.

Zulpan mengatakan saat ini tersangka V masih menjalani pemeriksaan untuk menelusuri siapa yang menjadi pimpinan perusahaan pinjol ilegal tersebut dan siapa investor di dalam perusahaan tersebut.

"Penyidik tidak berhenti kepada saudari V saja, akan ditarik ke atas dari mana nanti sumber dana yang selama ini mereka dapatkan untuk memberikan pinjaman kepada peminjam," ujarnya.

Baca juga: Investasi Rajacoin Indonesia Dilaporkan Nasabahnya

Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di komplek Ruko Palladium, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Rabu malam sekitar pukul 19.10 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan sebanyak 99 orang karyawan yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.

Sejumlah nama aplikasi yang dioperasikan dari ruko tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.

Polisi menggerebek kantor pinjol ilegal tersebut karena beroperasi tanpa mengantongi izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Pemeriksaan awal terhadap perusahaan pinjol ilegal tersebut belum menemukan adanya indikasi perusahaan tersebut melakukan penagihan dengan cara pengancaman dan masih melakukan penagihan secara wajar.(Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik