Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Investasi Rajacoin Indonesia Dilaporkan Nasabahnya

RO/Micom
28/1/2022 16:03
Investasi Rajacoin Indonesia Dilaporkan Nasabahnya
.(dok Master Trust Law )

DIREKTUR Utama PT Mahkota Teknologi Indonesia (MTI) Andry Oktavianes dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dirut perusahaan berbasis koin digital dengan nama Rajacoin diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh nasabahnya.

"Kami mewakili dari beberapa nasabah melaporkan saudara Andry Oktavianes atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi di koin digital dengan nama Raja Koin," ucap Farlin Marta, advokat dari Master Trust Law Firm, yang melaporkan kasus ini di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (28/1).

Menurut dia, total keseluruhan kerugian nasabah atas dugaan kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Andry dipidanakan dengan nomor LP/B/491/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 28 Januari 2022.

Andry Oktavianes disebut melakukan perjanjian berupa jaminan cek kepada para nasabah. "Tetapi begitu klien kami ingin mencairkan cek dimaksud, ternyata bukan hanya dananya yang tidak ada, tapi juga rekening PT-nya juga sudah kosong. Sudah ditutup," ujar Farlin.

Farlin menjelaskan, sekitar empat bulan sebelumnya, salah seorang kliennya bernama Suf, sudah beberapa kali meminta penjelasan terkait keberadaan dananya sebesar Rp690 juta yang diinvestasikan di PT MTI.

Akan tetapi, Suf hanya mendapat janji-janji manis. "Oleh Andry, Suf diminta menunggu terus dengan alasan ingin mengurus izin Bappeti. Tapi hingga saat ini tidak ada kabar yang jelas dari saudara Andry Oktavianus," jelas Farlin.

Sementara rekan Fata sesama advokat, Agung Pratama, menyebut Andry menipu dengan mencari investor-investor yang ingin menitipkan dananya di PT TI. "Andry mengiming-imingi bunga sebesar 0,7% per hari dengan menitipkan cek sebagai jaminannya atas uang investor-investor," ujarnya.


"Akan tetapi, setelah 182 hari sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama, uang tersebut tidak bisa dicairkan. Bahkan ceknya tersebut rekeningnya sudah ditutup dan tidak ada lagi. Jumlah total kerugian dari seluruh nasabah kurang lebih 300 miliar rupiah," ungkapnya. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik