Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MUSISI sekaligus aktor Ardhito Pramono ditangkap Polres Jakarta Barat lantaran terbukti gunakan narkoba jenis ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan kronologi awal mulanya Ardhito diciduk oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Polres Jakbar: Ardito Pramono Masih Jalani Pemeriksaan Intensif
"Kronologi berawal dari adanya laporan masyarakat ada penyalahgunaan narkoba ganja yang dialkukan tersangka," ucap Zulpan di Polres Jakbar, Kamis (13/1).
Usai dilakukan penyelidikan, pemyidik pun mengarah ke Ardhito yang diketahui sering menggunakan ganja.
Hal itu terkuak usai penyidim membuntuti Ardhito saat penyelidikan dari Kebon jeruk hingga ke rumah Ardhito di daerah Klender, Jakarta Timur.
"Hasil pemeriksaan dari kemarin, tersangka dinyatakan positif ganja. Kemudian berikutnya urine yang bersangkutan juga positif," ungkapnya.
Bahkan, Ardhito juga ditangkap sedang menggunakan ganja. Ia mengaku telah mengenal mengenal ganja sejak 2011. Namun, sempat berhenti dan mulai aktif lagi pada tahun 2020 silam.
Dari penangkapan Ardhito, polisi mengamankan barang bukti diantaranya dua paket plastik klip ganja bruto 4,80 gram, kemudian satu bungkus papir, 21 pil alprazolam (ada resep dokter) dan satu buah HP tersangka.
Atas perbuatannya, Ardhito nakal dikenakan Pasal pasal 127 Ayat 1 UU No 35 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun.
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Jakbar," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono positif mengonsumsi narkoba.
Polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja dari tangan Ardhito. Polisi lalu melakukan tes urine dan hasilnya pelantun lagu 'Sudah' itu positif mengonsumsi narkoba.
"Yang pasti yang kita dapatkan bukti narkotika jenis ganja. Ini masih terus kita dalami. Yang bersangkutan masih diperiksa kesehatan dan hasil cek urine awal yang bersangkutan positif, ya," kata Ady, di Jakarta, Rabu (12/1). (OL-6)
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Militer AS melakukan serangan mematikan terhadap kapal yang diduga milik kartel narkoba di Pasifik Timur. Operasi "Southern Spear" kini menuai kecaman terkait legalitas hukum.
Hubungan AS-Kolombia memasuki babak baru. Presiden Gustavo Petro dan Donald Trump bertemu di Gedung Putih untuk mengakhiri setahun konflik diplomatik dan sanksi.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
FBI menangkap Ryan Wedding, eks atlet Olimpiade Kanada yang jadi gembong narkoba. Diduga pimpin kartel lintas negara dengan omzet Rp15 triliun per tahun.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hakim Rumania menyatakan bahwa tindakan Wiz Khalifa bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah "tindakan mencolok" yang memberikan dampak buruk bagi publik.
Seorang pria berinisial FD, 61, ditangkap bersama barang bukti ganja dengan total berat bruto 14,6 kg di wilayah Bekasi.
Polisi memastikan artis Leonardo Arya alias Onad positif menggunakan dua jenis narkoba, yakni ganja dan ekstasi. Sementara itu, hasil tes urine sang istri, menunjukkan hasil negatif.
SEBANYAK 2 WNA di Bali ditangkap polisi karena menanam pohon ganja dengan sistem hidroponik. Kedua WNA tersebut yakni NR laki-laki 31 tahun WNA Belanda dan KV perempuan 33 tahun WNA Rusia.
Penelitian baru ungkap marijuana berisiko merusak sel telur, picu kemandulan, keguguran, hingga cacat genetik pada bayi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved