Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Medina Zein Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/1/2022 17:22
Medina Zein Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Medina Zein(ANTARA FOTO/Galih Pradipta )

SELEBGRAM Medina Zein telah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Selebgram Marissya Icha. Diketahui, Medina Zein diduga telah melakukan penghinaan kepada pribadi Marissya dan keluarganya. 

Baca juga: Polisi Tangkap Penjambret Ponsel Remaja di Pasar Rebo

Pengacara Marissya Icha, Ahmad Ramzy, mengemukakan salah satu postingan Medina Zein yang jadi permasalahan ialah soal 'germo' dan 'ani-ani'. Ramzy menuturkan tudingan Medina Zein ke Marissya Icha itu sangat tidak berdasar.

"Alhamdulilah hari ini laporan polisi tanggal 5 Sept 2021 LP/Nomor 5319/5Sept2021/SPKT PMJ telah ditingkatkan kasus terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," tegas Ramzy, di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1). 

Adapun agenda kedatangan Ramzy ke Polda Metro ialah untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yangg telah diberikan oleh penyidik. 

Hasil SP2HP yang diterima Ramzy berisikan telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkannya status Medina dari saksi terlapor jadi tersangka. Artinya, solusi damai untuk kedua pihak dinyatakan gagal. 

"Enggak ada proses mediasi kembali karena kita udah mediasi dua kali dan terakhir mediasi dinyatakan gagal," paparnya. 

Sejak resmi jadi tersangka, Ramzy menyebut pihak Medina belum ada usaha berkomunikasi dengan kliennya. 

Bahkan, Medina justru melaporkan balik Marissya ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan lakukan penganiayaan pada saat melakukan mediasi. 

Padahal, lanjut Ramzy, ketika mediasi dirinya hadir dan tidak ada penganiayaan baik dari Medina maupun Marissya. 

Atas perbuatannya, Medina bakal dijerat Pasal 310 KUHP 311 KUHP dan atau Juncto 23 Juncto 45 Ayat 3 UU ITE. 

Sebelumnya, Medina Zein dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Marissya Icha terkait pencemaran nama baik di media sosial. 

Adapun laporan tersebut dibuat pada 5 sepetember 2021 silam. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya