Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
SELEBGRAM Medina Zein telah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Selebgram Marissya Icha. Diketahui, Medina Zein diduga telah melakukan penghinaan kepada pribadi Marissya dan keluarganya.
Baca juga: Polisi Tangkap Penjambret Ponsel Remaja di Pasar Rebo
Pengacara Marissya Icha, Ahmad Ramzy, mengemukakan salah satu postingan Medina Zein yang jadi permasalahan ialah soal 'germo' dan 'ani-ani'. Ramzy menuturkan tudingan Medina Zein ke Marissya Icha itu sangat tidak berdasar.
"Alhamdulilah hari ini laporan polisi tanggal 5 Sept 2021 LP/Nomor 5319/5Sept2021/SPKT PMJ telah ditingkatkan kasus terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," tegas Ramzy, di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1).
Adapun agenda kedatangan Ramzy ke Polda Metro ialah untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yangg telah diberikan oleh penyidik.
Hasil SP2HP yang diterima Ramzy berisikan telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkannya status Medina dari saksi terlapor jadi tersangka. Artinya, solusi damai untuk kedua pihak dinyatakan gagal.
"Enggak ada proses mediasi kembali karena kita udah mediasi dua kali dan terakhir mediasi dinyatakan gagal," paparnya.
Sejak resmi jadi tersangka, Ramzy menyebut pihak Medina belum ada usaha berkomunikasi dengan kliennya.
Bahkan, Medina justru melaporkan balik Marissya ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan lakukan penganiayaan pada saat melakukan mediasi.
Padahal, lanjut Ramzy, ketika mediasi dirinya hadir dan tidak ada penganiayaan baik dari Medina maupun Marissya.
Atas perbuatannya, Medina bakal dijerat Pasal 310 KUHP 311 KUHP dan atau Juncto 23 Juncto 45 Ayat 3 UU ITE.
Sebelumnya, Medina Zein dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Marissya Icha terkait pencemaran nama baik di media sosial.
Adapun laporan tersebut dibuat pada 5 sepetember 2021 silam. (OL-6)
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pria terduga penculik kepala cabang berinisial MIP tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Polda Metro Jaya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
"Jadi saya datang ke Polda menanyakan perkembangan penyelidikan terkait laporan polisi yang dibuat oleh klien saya Marisa Icha soal laporan palsu,"
Ia tertunduk dan tak memberikan komentar apapun ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan. Medina akan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
PETUGAS Polda Metro Jaya akhirnya menjemput paksa Medina Zein setelah dua kali mangkir pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Marissya Icha dan Uci Flowdea.
Artis Surya Utama atau biasa dikenal Uya Kuya, melaporkan Medina Zein karena telah ditipu dalam jual beli mobil senilai Rp150 juta.
Selebgram Medina Zein kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Medina telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (14/1). Sebanyak 52 pertanyaan dicecar penyidik kepada Medina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved