Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLISI menetapkan satu tersangka pelaku pemukulan terhadap seorang polisi saat mengamankan demonstrasi ormas Pemuda Pancasila di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/11).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka karena bukti sudah cukup sudah terpenuhi," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (26/11). Zulpan menerangkan 15 peserta demonstrasi lain yang diamankan karena kedapatan membawa sajam saat aksi.
Namun, Zulpan tak menutup kemungkinan akan mengejar pelaku pengeroyokan lain usai perkembangan pemeriksaan. Sebelumnya, oknum organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) melakukan pengeroyokan kepada Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dermawan Karosekali di depan gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).
Akibat penyerangan itu, Karosekali mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit Polri. Sejauh ini, aparat kepolisian menahan dan menjadikan tersangka 15 anggota ormas PP.
Baca juga: Polda Metro Amankan Tujuh Kendaraan Pemuda Pancasila usai Demo
Pihak kepolisian juga menyita senjata tajam dari mereka yang ditangkap. Koordinator aksi demonstrasi juga akan dimintai pertanggungjawaban atas aksi beberapa anggota PP. (OL-14)
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Polisi menyebut pelaku, Vance Luther Boelter, 57, masih buron dan diyakini menyamar sebagai aparat kepolisian saat melakukan aksinya.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved