Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Polsek Tambora Ciduk Pelaku Spesialis Pencurian Spion Mobil

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/11/2021 16:38
Polsek Tambora Ciduk Pelaku Spesialis Pencurian Spion Mobil
Ilustrasi.(DOK MI.)

DUA pelaku spesialis pencurian spion mobil yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Tambora, Jakarta Barat, diamankan Polsek Tambora Jakarta Barat. Pasalnya, salah satu pelaku yang berhasil diringkus polisi merupakan spesialis pencurian spion mobil yang telah beraksi sebanyak 17 kali, baik di wilayah Tambora maupun luar wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Moh Taufik menjelaskan kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial CH als Dadut, 20, dan MR als Dean, 16. CH diamankan di warnet dan MR als Dn di kediamannya.

Di hadapan penyidik, pelaku mengatakan telah menjual barang curian spion mobil tersebut kepada seseorang di daerah Sawah Besar dengan harga Rp600 ribu. "Dari hasil penjualan tersebut kemudian hasilnya dibagi tiga oleh pelaku,” kata Taufik, Selasa (16/11). Diketahui, pelaku CH merupakan spesialis pencurian spion mobil yang telah beraksi sebanyak 17 kali di antaranya 7 di wilayah Tambora dan 10 di luar wilayah Tambora. 

Penangkapan tersebut bermula usai pihaknya menerima laporan terkait kasus pencurian spion mobil di daerah Kampung Duri, Tambora, Jakarta Barat. "Korban Gow Tio Bu mendatangi Polsek Tambora melaporkan perihal spion mobil Ayla miliknya dicuri oleh orang yang tidak dikenal," ujarnya, Selasa (16/11).

Perampokan spion itu diketahui korban pada Kamis (11/11) sekira pukul 18.00 WIB, saat dirinya sedang berkumpul di pos ronda. Berangkat dari laporan tersebut tim buser di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu yugo Pambudi dan Panit Reskrim Ipda I Gusti Astawa terjun ke lokasi kejadian mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

"Kami mendapatkan rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut tampak terlihat pelaku pencurian spion mobil berjumlah tiga orang," tuturnya. Dari hasil rekaman CCTV dilakukan pengembangan dan penyidik berhasil mengamankan dua pelaku.

Baca juga: Polisi Tegaskan Sepeda Belum Boleh Lintasi JLNT Casablanca

Kedua pelaku lantas melakukan tes urine dan mengandung narkoba. "Positif mengandung narkoba jenis sabu dan ganja," katanya. Atas perbuatan kriminal itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya