Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ungkap Penggelapan Mobil Mewah,Polres Tangsel Ringkus Pelaku di Tegal

Syarief Oebaidillah
07/10/2021 13:40
Ungkap Penggelapan Mobil Mewah,Polres Tangsel Ringkus Pelaku di Tegal
Ditangkap(Ilustrasi)

KEPOLISIAN Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) , Banten, melalui jajaran Satreskrim  mengungkap tindak pidana penipuan atau penggelapan mobil-mobil mewah dengan tersangka A.I.P (26).

Jajaran Reskrim Polres Tangsel berhasil meringkus A.I.P  di Tegal, Jawa Tengah pada  Juli 2021  setelah kabur cukup lama .

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengutarakan modus penggelapan pelaku tersangka dilakukan dengan membeli mobil di showroom wilayah Pamulang, Tangsel .Berikutnya tidak melakukan pembayaran sesuai kesepakatan harga yang ditentukan disertai menggelapkan mobil rental.

Iman membeberkan pada awalnya , tersangka AIP membeli kendaraan roda empat dari showroom. Namun tidak melakukan pembayaran. " Jadi tersangka AIP meminjam kendaraan namun tidak melakukan pembayaran sesuai kesepakatan," kata Iman Imanuddin pada rilis di Mapolres Tangsel,kemarin.

Pada saat diamankan, ungkap Iman, terdapat tujuh unit kendaraan mobil yang diketahui merupakan dari hasil kejahatan pelaku, tiga diantaranya mobil mewah Toyota Alphard berwarna hitam.

Saat diamankan  petugas  Satreskrim Polres Tangsel, Iman melanjutkan berhasil diamankan tujuh unit kendaraan bermotor roda empat, tiga diantaranya termasuk kendaraan mewah jenisToyota Alphard.

Baca juga : PLN: Tinggal 9 Lokasi yang Padam Akibat Kebakaran Gardu Kebon Jeruk

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra menambahkan tersangka berhasil membawa kabur sejumlah mobil dengan muslihat penipuan melalui sistem kepercayaan.

Beberapa kali pelaku meraih kepercayaan dengan melakukan pembelian pertama di showroom dia bayar, kedua dan ketiga konsisten membayar

" Setelah itu,yang keempat dia ambil langsung empat kendaraan tapi menjanjikan pembayaran susulan.Nah, pemilik showroom yang sudah kandung  percaya  berhasil diyakinkan pelaku dengan memberi kelengkapannya (surat-surat),"ungkap. Angga

Angga mengemukakan tersangka beberapa kali sudah menjual unit mobil dari hasil penipuan ke showroom kembali. Bahkan, dijual ke teman dekat tersangka dengan harga yang menggiurkan.

"Beberapa kali yang bersangkutan memasarkan melalui showroom. Jadi dari showroom dijual ke showroom lagi. Namun ada beberapa yang dijual secara langsung kepada orang-orang yang dia kenal," tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka A.I.P kini mendekam di tahanan Polres Tangsel dengan sangkaan Pasal 378 KUHPidana ancaman pidana 4 tahun dan Pasal 372 KUHP idana ancaman pidana 4 tahun.( OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya