Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan penyebab Pemprov DKI memaparkan fakta-fakta penyelenggaraan Formula E melalui format infografis layaknya pamflet tanpa ada keterangan nama pejabat yang menjadi narasumber.
Menurut Ariza, informasi ini dikeluarkan untuk memperjelas kebijakan penyelenggaraan Formula E termasuk soal penganggarannya. Hal ini juga untuk mencegah beredarnya hoaks di tengah masyarakat.
"Kan di luaran beredar pembiayaannya dianggap fantastis. Itu kan harus dijawab. Daripada dijawab orang per orang lebih baik dijawab resmi oleh PPID sehingga di situ dapat dengan jelas," kata Ariza di Balai Kota, Kamis (30/9).
Iya juga menegaskan informasi yang diunggah di situs resmi PPID Pemprov DKI tersebut adalah informasi resmi yang dapat dijadikan pegangan oleh masyarakat.
"Informasi yang disampaikan PPID itu bentuk informasi supaya tidak simpang siur beritanya, pertanggungjawabannya siapa yang menyampaikan jelas di situ ya. Kalau tidak diluruskan diklarifikasi nanti masyarakat jadi bingung. Jadi ini tugas kita bersama untuk memberikan informasi yang baik dan benar, jangan sampai jadi hoaks nanti," tegasnya.
Baca juga: Pemprov Klaim Dana Formula E dari Sponsor, PDIP: Hanya Angan-Angan
Ia pun meminta semua pihak tak mempermasalahkan tidak adanya pejabat yang menandatangani informasi tersebut ataupun menjadi narasumber.
"PPID selama ini begitu. Informasi itu kan begitu. Masa harus (ada) tanda tangan. Itu kan informasi yang resmi dari Pemprov ya," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Manuara Siahaan mempermasalahkan penjelasan dari Pemprov DKI soal Formula E yang hanya berbentuk pamflet digital dan diunggah di situs resmi PPID DKI.
Padahal, ia menuntut agar Pemprov DKI bisa menjelaskan terkait ajang balap listrik internasional itu di forum resmi rapat kerja DPRD maupun di saat rapat paripurna tentang Formula E nantinya jika hak interpelasi jadi bergulir.
Terlebih, informasi itu diterbitkan tanpa adanya tanda tangan penjabat yang bisa dimintai pertanggungjawaban terkait kebenaran fakta di dalam pamflet tersebut.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Akademisi Universitas Indonesia itu menyebutkan, rilis resmi dari pemerintah seharusnya memiliki narasumber disertai tanda tangan penjabat yang bisa dimintai pertanggungjawaban terkait informasi dalam rilis tersebut. Ia pun menyarankan agar informasi tanpa narasumber serta tanda tangan sah SKPD itu tak perlu dihiraukan.
"Itu namanya sembrono. Ini kan yang buat pemerintah, negara. Bukan OB," tukasnya. (OL-4)
KOMISI E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, hingga Kamis (14/8) pagi, jumlah masyarakat yang mendaftar dalam rekrutmen petugas pemadam kebakaran (damkar) sudah mencapai 20 ribu orang.
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar Festival Lowongan Kerja atau Jakarta Jobfest 2025 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada 19–20 Agustus 2025.
Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp95,351 triliun
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved