Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sampaikan Fakta Formula E Lewat Pamflet, Wagub DKI: Itu Tetap Resmi

Putri Anisa Yuliani
30/9/2021 21:02
Sampaikan Fakta Formula E Lewat Pamflet, Wagub DKI: Itu Tetap Resmi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan penyebab Pemprov DKI memaparkan fakta-fakta penyelenggaraan Formula E melalui format infografis layaknya pamflet tanpa ada keterangan nama pejabat yang menjadi narasumber.

Menurut Ariza, informasi ini dikeluarkan untuk memperjelas kebijakan penyelenggaraan Formula E termasuk soal penganggarannya. Hal ini juga untuk mencegah beredarnya hoaks di tengah masyarakat.

"Kan di luaran beredar pembiayaannya dianggap fantastis. Itu kan harus dijawab. Daripada dijawab orang per orang lebih baik dijawab resmi oleh PPID sehingga di situ dapat dengan jelas," kata Ariza di Balai Kota, Kamis (30/9).

Iya juga menegaskan informasi yang diunggah di situs resmi PPID Pemprov DKI tersebut adalah informasi resmi yang dapat dijadikan pegangan oleh masyarakat.

"Informasi yang disampaikan PPID itu bentuk informasi supaya tidak simpang siur beritanya, pertanggungjawabannya siapa yang menyampaikan jelas di situ ya. Kalau tidak diluruskan diklarifikasi nanti masyarakat jadi bingung. Jadi ini tugas kita bersama untuk memberikan informasi yang baik dan benar, jangan sampai jadi hoaks nanti," tegasnya.

Baca juga: Pemprov Klaim Dana Formula E dari Sponsor, PDIP: Hanya Angan-Angan

Ia pun meminta semua pihak tak mempermasalahkan tidak adanya pejabat yang menandatangani informasi tersebut ataupun menjadi narasumber.

"PPID selama ini begitu. Informasi itu kan begitu. Masa harus (ada) tanda tangan. Itu kan informasi yang resmi dari Pemprov ya," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Manuara Siahaan mempermasalahkan penjelasan dari Pemprov DKI soal Formula E yang hanya berbentuk pamflet digital dan diunggah di situs resmi PPID DKI.

Padahal, ia menuntut agar Pemprov DKI bisa menjelaskan terkait ajang balap listrik internasional itu di forum resmi rapat kerja DPRD maupun di saat rapat paripurna tentang Formula E nantinya jika hak interpelasi jadi bergulir.

Terlebih, informasi itu diterbitkan tanpa adanya tanda tangan penjabat yang bisa dimintai pertanggungjawaban terkait kebenaran fakta di dalam pamflet tersebut.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Akademisi Universitas Indonesia itu menyebutkan, rilis resmi dari pemerintah seharusnya memiliki narasumber disertai tanda tangan penjabat yang bisa dimintai pertanggungjawaban terkait informasi dalam rilis tersebut. Ia pun menyarankan agar informasi tanpa narasumber serta tanda tangan sah SKPD itu tak perlu dihiraukan.

"Itu namanya sembrono. Ini kan yang buat pemerintah, negara. Bukan OB," tukasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya