Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mau Demo di Kedubes AS, 17 Aktivis Papua Diamankan

Rahmatul Fajri
30/9/2021 18:17
Mau Demo di Kedubes AS, 17 Aktivis Papua Diamankan
Ilustrasi warga Papua saat melakukan aksi protes di wilayah Ibu Kota.(Dok. MI)

POLISI membubarkan dan mengamankan 17 aktivis Papua yang melakukan aksi protes di depan Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) di Jakarta pada Kamis (30/9).

Salah satu peserta aksi, Ambrosius Mulait, mengatakan 17 peserta aksi langsung diangkut pihak kepolisian saat tiba di depan Kedubes AS. Pihaknya bahkan belum menyampaikan sejumlah tuntutan. 

Adapun tuntutan aksi dalam rangka memperingati Roma Agreement ke-59, yakni mendesak Presiden Joko Widodo untuk menarik anggota TNI-Polri di Papua. Sebab, membuat situasi masyarakat di Papua tidak nyaman.

Baca juga: Negara Harus Usut Tuntas Kematian Nakes di Pegunungan Bintang

Lalu tuntutan lainnya ialah membebaskan tahanan politik Victor Yeimo yang sakit dan ditahan di Mako Brimob Jayapura. Serta, menolak perpanjangan Otsus Papua, karena dianggap gagal mensejahterakan masyarakat Papua.

Aktivis juga menuntut hak bagi warga Papua untuk menentukan nasib (referendum), serta mendesak penuntasan kasus pelanggaran HAM. "Kami belum aksi satupun, sudah dipaksa naik ke mobil dalmas," ungkap Ambrosius saat dikonfirmasi, Kamis (30/9).

Ambrosius menyebut polisi sudah melakukan tindakan represif saat mengamankan peserta unjuk rasa. Itu dengan menyemprotkan gas air mata ke peserta. Lalu, ada peserta aksi protes yang juga mendapatkan pukulan dari aparat.

Baca juga: Isu Tambang di Papua, Luhut Laporkan Haris Azhar ke Polda

"Ada teman-teman kami yang dapat pukulan dari aparat," pungkasnya.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi membenarkan pengamanan terhadap 17 aktivis asal Papua. Pihaknya tidak mengizinkan aksi unjuk rasa, karena wilayah Jakarta masih menerapkan PPKM level 3 untuk mencegah penyebaran covid-19.

"Intinya pada PPKM level 3, bahwa segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu dilarang. Dalam hal ini penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan tanpa izin. Kemudian, tanpa rekomendasi dari pihak pengamanan," jelas Hengki.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya