PEMPROV DKI Jakarta berjanji untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Hal itu ditegaskan Gubernur DKI Anies Baswedan, yang menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan warga negara (citizen law suit) soal polusi udara.
Dari tujuh pihak yang merupakan pihak tergugat, hanya Pemprov DKI yang melakukan proses mediasi sebanyak dua kali di luar persidangan. Adapun mediasi pertama dilakukan pada 13 November 2019, sedangkan mediasi kedua dilakukan pada 27 November 2019.
"Kami sepemahaman dengan para penggugat. Kami mengambil tanggung jawab dengan berupaya melaksanakan apa yang digugatkan," ujar Anies, Sabtu (18/9).
Baca juga: Polusi Udara Perberat Gangguan Mental
Adapun diketahui, pihak penggugat meminta 14 hal sebagai bentuk gugatan kepada Pemprov DKI Jakarta terkait kualitas udara. Di antaranya, melaksanakan uji emisi dan mengevaluasi secara berkala. Lalu, pengetatan baku mutu emisi dan penetapan sanksi bagi usaha atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak di Ibu Kota.
Kemudian, memberikan sanksi terhadap tindakan pembakaran sampah yang langsung dijatuhkan sejak pelanggaran kewajiban dilakukan. Berikut, penambahan Stasiun Pemantau Kualitas udara (SPKU), hingga menyusun Strategi dan Rencana Aksi Pemulihan Pencemaran Udara.
Baca juga: Ini Upaya Anies Baswedan Atasi Pencemaran Udara
Itu termasuk moratorium rencana pembangunan yang berpotensi membuang emisi signifikan. Misalnya, rencana pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan rencana pembangunan 6 (enam) ruas jalan tol. Dari gugatan tersebut, sudah tercapai kesepakatan pada seluruh aspek.
Namun, ada dua hal yang belum tercapai kesepakatan antara kedua pihak, khususnya berkaitan dengan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan pembangunan enam ruas jalan tol. Atas putusan PN Jakarta Pusat, Pemprov DKI juga berkomitmen tidak mengajukan banding dan siap melaksanakan putusan demi kualitas udara lebih baik.(OL-11)