Sabtu 18 September 2021, 15:52 WIB

Anies Janji Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Megapolitan
Anies Janji Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Antara
Warga berfoto dengan latar belakang Monas dan gedung perkantoran di wilayah Jakarta.

 

PEMPROV DKI Jakarta berjanji untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Hal itu ditegaskan Gubernur DKI Anies Baswedan, yang menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan warga negara (citizen law suit) soal polusi udara.

Dari tujuh pihak yang merupakan pihak tergugat, hanya Pemprov DKI yang melakukan proses mediasi sebanyak dua kali di luar persidangan. Adapun mediasi pertama dilakukan pada 13 November 2019, sedangkan mediasi kedua dilakukan pada 27 November 2019.

"Kami sepemahaman dengan para penggugat. Kami mengambil tanggung jawab dengan berupaya melaksanakan apa yang digugatkan," ujar Anies, Sabtu (18/9).

Baca juga: Polusi Udara Perberat Gangguan Mental

Adapun diketahui, pihak penggugat meminta 14 hal sebagai bentuk gugatan kepada Pemprov DKI Jakarta terkait kualitas udara. Di antaranya, melaksanakan uji emisi dan mengevaluasi secara berkala. Lalu, pengetatan baku mutu emisi dan penetapan sanksi bagi usaha atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak di Ibu Kota.

Kemudian, memberikan sanksi terhadap tindakan pembakaran sampah yang langsung dijatuhkan sejak pelanggaran kewajiban dilakukan. Berikut, penambahan Stasiun Pemantau Kualitas udara (SPKU), hingga menyusun Strategi dan Rencana Aksi Pemulihan Pencemaran Udara.

Baca juga: Ini Upaya Anies Baswedan Atasi Pencemaran Udara

Itu termasuk moratorium rencana pembangunan yang berpotensi membuang emisi signifikan. Misalnya, rencana pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan rencana pembangunan 6 (enam) ruas jalan tol. Dari gugatan tersebut, sudah tercapai kesepakatan pada seluruh aspek.

Namun, ada dua hal yang belum tercapai kesepakatan antara kedua pihak, khususnya berkaitan dengan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan pembangunan enam ruas jalan tol. Atas putusan PN Jakarta Pusat, Pemprov DKI juga berkomitmen tidak mengajukan banding dan siap melaksanakan putusan demi kualitas udara lebih baik.(OL-11)
 

Baca Juga

Antara/Esnir

Perang Sarung, Tiga Remaja Ditangkap

👤Dede Susanti 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 14:01 WIB
Kepolisian Sektor Sukaraja, Polres Bogor, tangkap tiga orang remaja yang menggelar aksi perang sarung dengan membawa senjata tajam di Desa...
ANTARA FOTO/Rianti/Adm/nz

Operasional MRT Diminta Diperpanjang Saat Konser Blackpink

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 11:22 WIB
Grup beranggotakan empat wanita berbakat asal Negeri Ginseng itu baru saja menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno Senayan...
MI/ BARY FATHAHILAH

Kabar Gembira, MRT Hadirkan Kembali Kereta Khusus Wanita

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 11:12 WIB
Kereta khusus wanita akan mulai disediakan pada Senin, 27 Maret mendatang. Akan ada penanda pada kereta tersebut yakni dengan tambahan cat...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya