Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PEMPROV DKI Jakarta berjanji untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Hal itu ditegaskan Gubernur DKI Anies Baswedan, yang menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan warga negara (citizen law suit) soal polusi udara.
Dari tujuh pihak yang merupakan pihak tergugat, hanya Pemprov DKI yang melakukan proses mediasi sebanyak dua kali di luar persidangan. Adapun mediasi pertama dilakukan pada 13 November 2019, sedangkan mediasi kedua dilakukan pada 27 November 2019.
"Kami sepemahaman dengan para penggugat. Kami mengambil tanggung jawab dengan berupaya melaksanakan apa yang digugatkan," ujar Anies, Sabtu (18/9).
Baca juga: Polusi Udara Perberat Gangguan Mental
Adapun diketahui, pihak penggugat meminta 14 hal sebagai bentuk gugatan kepada Pemprov DKI Jakarta terkait kualitas udara. Di antaranya, melaksanakan uji emisi dan mengevaluasi secara berkala. Lalu, pengetatan baku mutu emisi dan penetapan sanksi bagi usaha atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak di Ibu Kota.
Kemudian, memberikan sanksi terhadap tindakan pembakaran sampah yang langsung dijatuhkan sejak pelanggaran kewajiban dilakukan. Berikut, penambahan Stasiun Pemantau Kualitas udara (SPKU), hingga menyusun Strategi dan Rencana Aksi Pemulihan Pencemaran Udara.
Baca juga: Ini Upaya Anies Baswedan Atasi Pencemaran Udara
Itu termasuk moratorium rencana pembangunan yang berpotensi membuang emisi signifikan. Misalnya, rencana pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan rencana pembangunan 6 (enam) ruas jalan tol. Dari gugatan tersebut, sudah tercapai kesepakatan pada seluruh aspek.
Namun, ada dua hal yang belum tercapai kesepakatan antara kedua pihak, khususnya berkaitan dengan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan pembangunan enam ruas jalan tol. Atas putusan PN Jakarta Pusat, Pemprov DKI juga berkomitmen tidak mengajukan banding dan siap melaksanakan putusan demi kualitas udara lebih baik.(OL-11)
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Bank DKI resmi membagikan dividen senilai Rp249,31 miliar atau dengan dividen payout ratio 32% dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp779,10 miliar.
Dampak negatif itu mulai dari kemacetan parah, polusi udara, hingga kecelakaan lalu lintas,
Agar Pemprov DKI mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta
Dengan adanya program ini, diharapkan anak-anak penerima KJP bisa mendapatkan hiburan dan lebih gembira dengan berwisata di Ancol.
Kampanye ini menghadirkan instalasi visual mencolok berupa “gelembung transparan” yang ditempati oleh aktor, sebagai simbol perbedaan perlindungan antara segelintir orang.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus mendorong penggunaan kendaraan listrik secara masif sebagai langkah strategis demi menekan tingkat polusi udara.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.25 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 152 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta, pada pukul 04.10 WIB, berada di angka 118 atau masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5.
Pencemaran Udara Alami, Contoh & Dampak. Pencemaran udara alami: kenali penyebab, contoh, dan dampak buruknya bagi kesehatan serta lingkungan. Solusi efektif atasi polusi!
Dampak polusi udara tidak hanya dirasakan secara fisik melalui gangguan kesehatan, tetapi juga secara ekonomi akibat penurunan produktivitas masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved