Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Masih Cari Tersangka Kasus Kebakaran LP Tangerang

Rahmatul Fajri
12/9/2021 16:15
Polisi Masih Cari Tersangka Kasus Kebakaran LP Tangerang
Lapas klas I Tangerang(Antara)

POLISI masih mencari tersangka dalam peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan polisi telah menaikkan kasus tersebut ke penyidikan. Polisi kemudian mengumpulkan barang bukti, salah satunya rekaman kamera pengawas atau CCTV dan akan memeriksa sejumlah saksi guna mencari tersangka dalam peristiwa kebakaran tersebut.

"Sekarang penyidik sudah mulai bekerja dan besok juga akan diteruskan untuk menyelesaikan kasus ini," kata Rusdi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9).

Rusdi mengatakan tersangka dalam kebakaran LP Tangerang tersebut kemungkinan akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan secara umum, baik nyawa orang dan barang. Selain itu, juga Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan barang maupun nyawa orang. Selanjutnya, Pasal 369 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga : 639 Kendaraan Ditilang Saat Crowd Free Night di Jakarta

Rusdi mengatakan seiring dengan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, Puslabfor Polri juga terus bekerja untuk memastikan penyebab dari kebakaran itu.

"Tentunya ini beberapa pasal yang dimungkinkan digunakan penyidik untuk menyelesaikan kasus tersebut, apakah ada kesengajaan atau kealpaan, itu hanyalah suatu proses, apalagi nanti Puslabfor masih bekerja akan menjelaskan di sana sabab musabab dari kebakaran itu," kata Rusdi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya