Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Tangkap Pemulung Lempari Batu ke Mobil

Rahmatul Fajri
21/8/2021 18:02
Polisi Tangkap Pemulung Lempari Batu ke Mobil
Ilustrasi batu.(Antara/Syifa Yulinnas.)

POLISI menangkap pemulung yang melempari mobil dengan batu dari atas jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Gatot Subroto di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat. Pemulung berinisial UM, 36, diamankan petugas Polsek Metro Tanah Abang, Selasa (17/8) malam.

Kapolsek Metro Tanah Abang Komisaris Singgih Hermawan mengatakan pihaknya menangkap UM saat menjalankan aksinya di JPO Jalan Gatot Subroto depan Gedung DPR, Jakarta Pusat. Ia mengatakan UM mengaku suntuk sehingga melempar batu dari atas JPO tersebut.

"Kalau dibilang gila, tidak gila sih. Suntuk alasannya. Dia kayak pemulung gitu," ujar Singgih, di Jakarta, Sabtu (21/8).

Pada Selasa (17/8) malam, pelaku menjatuhkan batu yang cukup besar dan mengenai mobil yang melintas. "Mobil tersebut mengalami kerusakan cukup parah. Pada bagian atas ringsek akibat benturan benda keras," ucap Singgih.

Selain itu, petugas kepolisian yang tengah berpatroli, Iptu Hendro, pernah menjadi korban. Petugas tersebut terjatuh akibat tidak bisa menghindari batu yang dijatuhkan pelaku.

Petugas lalu mengecek asal batu yang dilempar tersebut. Petugas lalu mengamankan UM yang sempat membawa pisau dan berusaha menyerang petugas.

"Iptu Hendro mengalami luka pada bagian tangan dan kaki. Petugas tersebut melihat ada yang lempar kemudian bersama saksi dan petugas lain langsung mengejar. Pelaku sempat mengeluarkan cutter," kata Singgih.

Baca juga: Ayu Ting Ting Laporkan Akun Gundik Empang ke Polisi terkait Penghinaan

Pihaknya menduga pula UM merupakan pelaku pelemparan batu di Jalan Margonda, Depok pada Minggu (15/8). "Kami juga masih mendalami keterlibatan Unggul apakah dia bermain di lokasi lain," terangnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya