Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ada PPKM, KAI Larang Anak di Bawah Usia 12 Tahun Naik Kereta

Putri Anisa Yuliani
30/7/2021 18:56
Ada PPKM, KAI Larang Anak di Bawah Usia 12 Tahun Naik Kereta
Penumpang kereta Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta.(Antara)

PADA masa PPKM level 4 di Jawa-Bali, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali melakukan penyesuaian persyaratan naik kereta api (KA) jarak jauh. Mulai 29 Juli, untuk sementara, calon penumpang usia di bawah 12 tahun dibatasi. 

Penumpang dengan usia tersebut hanya dapat berangkat jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak. Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA jarak jauh, baik dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, maupun Cikampek.

Tujuannya, menekan laju penularan covid-19 terhadap usia anak-anak. Serta, bentuk komitmen perseroan dalam mendukung langkah pemerintah untuk mengatasi penyebaran covid-19 lewat kebijakan PPKM.

Baca juga: STRP Efektif Turunkan Mobilitas Warga

"Pengecualian bagi calon penumpang KA usia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan, jika dalam keadaan kebutuhan mendesak. Wajib disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (lurah/RW/RT), rumah sakit, hingga sekolah," jelas Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Jumat (30/7).

Sebagai contoh, calon penumpuang di bawah 12 tahun kebutuhan mendesak, yaitu mengikuti lomba olimpiade matematika di kota lain, harus membawa surat keterangan dari sekolah. Kemudian, seorang anak harus melakukan pengobatan di rumah sakit di kota lain, juga harus membawa surat pengantar dari dokter.

Di samping persyaratan pelaku perjalanan/penumpang di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, terdapat ketentuan perjalanan KA jarak jauh lainnya. Seperti:

Baca juga: Ikappi Minta Syarat Kartu Vaksin di Pasar DKI Segera Dicabut

- Calon pengguna KAJJ wajib menunjukkan hasil pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

- Calon pengguna KAJJ wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.

- Calon pengguna KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis, dan menunjukkan hasil pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

Baca juga: Polda Metro Terima Bantuan Rp2,5 Miliar untuk Sukseskan Vaksinasi Merdeka

- Calon pengguna KAJJ di bawah umur 5 (lima) tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan untuk melakukan test RT-PCR atau Antigen.

- Calon pengguna KAJJ di bawah umur 18 (delapan belas) tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengimbau pengguna KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan. Dala hal ini, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Lalu, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis.

"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi covid-19," pungkas Eva.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya