Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN mengedepankan mediasi sebagai jalan keluar terhadap kasus pencemaran nama baik, yang dilayangkan mantan Menpora Roy Suryo terhadap pesinetron Lucky Alamsyah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan upaya mediasi mengacu pada Surat Telegram (ST) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021.
Telegram itu memuat pedoman tentang penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan dengan proses mediasi. "Ke depan akan menggunakan restorative justice. Kami upayakan mediasi," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (22/6).
Baca juga: Terkait Tabrakan dengan Lucky Alamsyah, Roy Suryo Diperiksa
Kendati demikian, Yusri belum merinci jadwal mediasi antara Roy dan Lucky. Namun, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap keduanya. Terpisah, Roy Suryo menghormati langkah dari pihak kepolisian untuk memediasi kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Namun, saat ini dia belum menentukan sikap atas upaya penyelesaian kasus. Pihaknya akan melihat poin klarifikasi yang sudah disampaikan oleh Lucky. "Besok tim hukum akan melihat poin klarifikasi yang sudah disampaikan," tutur Roy.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, mengakui adanya upaya mediasi antara kliennya dan Lucky. Mengingat, laporan kasus tersebut menyangkut UU ITE, yang bisa diselesaikan dengan mediasi.
Baca juga: Roy Suryo Resmi Laporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro
Akan tetapi, dia berpendapat upaya mediasi tidak berjalan mulus, karena Lucky tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan kliennya. Pihaknya telah menyiapkan gugatan perdata terhadap Lucky dengan Pasal 1372 KUHP tentang penghinaan.
Diketahui, kasus ini bermula saat Roy Suryo dan Lucky Alamsyah terlibat kecelakaan ringan beberapa waktu lalu. Keduanya kemudian saling lempar tudingan. Melalui media sosial, Lucky menuding Roy telah melakukan tabrak lari.
Sementara, Roy menganggap Lucky memutarbalikkan fakta dan tidak berdasarkan kenyataannya. Roy mengaku justru dirinya yang menjadi korban penyerempetan.(OL-11)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Simak profil lengkap Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang dikenal vokal dan kini menjadi saksi ahli bagi Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo cs Refly Harun menyebut ada perbedaan pada salinan fotokopi ijazah Jokowi yang ditampilkan Bareskrim Polri dan yang diperoleh dari KPU.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved