Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEPOLISIAN mengedepankan mediasi sebagai jalan keluar terhadap kasus pencemaran nama baik, yang dilayangkan mantan Menpora Roy Suryo terhadap pesinetron Lucky Alamsyah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan upaya mediasi mengacu pada Surat Telegram (ST) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021.
Telegram itu memuat pedoman tentang penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan dengan proses mediasi. "Ke depan akan menggunakan restorative justice. Kami upayakan mediasi," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (22/6).
Baca juga: Terkait Tabrakan dengan Lucky Alamsyah, Roy Suryo Diperiksa
Kendati demikian, Yusri belum merinci jadwal mediasi antara Roy dan Lucky. Namun, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap keduanya. Terpisah, Roy Suryo menghormati langkah dari pihak kepolisian untuk memediasi kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Namun, saat ini dia belum menentukan sikap atas upaya penyelesaian kasus. Pihaknya akan melihat poin klarifikasi yang sudah disampaikan oleh Lucky. "Besok tim hukum akan melihat poin klarifikasi yang sudah disampaikan," tutur Roy.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, mengakui adanya upaya mediasi antara kliennya dan Lucky. Mengingat, laporan kasus tersebut menyangkut UU ITE, yang bisa diselesaikan dengan mediasi.
Baca juga: Roy Suryo Resmi Laporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro
Akan tetapi, dia berpendapat upaya mediasi tidak berjalan mulus, karena Lucky tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan kliennya. Pihaknya telah menyiapkan gugatan perdata terhadap Lucky dengan Pasal 1372 KUHP tentang penghinaan.
Diketahui, kasus ini bermula saat Roy Suryo dan Lucky Alamsyah terlibat kecelakaan ringan beberapa waktu lalu. Keduanya kemudian saling lempar tudingan. Melalui media sosial, Lucky menuding Roy telah melakukan tabrak lari.
Sementara, Roy menganggap Lucky memutarbalikkan fakta dan tidak berdasarkan kenyataannya. Roy mengaku justru dirinya yang menjadi korban penyerempetan.(OL-11)
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Pengamanan dari TNI-Polri tidak hanya kepada institusi kejaksaan, tetapi juga kepada para jaksa yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum.
Demo di Balai Kota Jakarta pada hari ini berakhir ricuh hingga melukai sejumlah polisi. Akibat hal tersebut, sebanyak 93 mahasiswa kini diamankan oleh pihak kepolisian.
KEPOLISIAN akan mengusut tuntas kasus grup Facebook hubungan sedarah (Inses).
Tidak ada lagi ruang pribadi bagi seseorang yang duduk dan telah duduk pada jabatan publik.
Pihak kepolisian pun terus melakukan patroli pengamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
PAKAR Telematika, Roy Suryo telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu.
PENYIDIK Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai saksi terkait laporan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polri menunda pelaksanaan gelar perkara khusus dugaan ijazah palsu Jokowi, yang diajukan TPUA pada 9 Juli. Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar diajukan untuk terlibat
PAKAR telematika Roy Suryo, mengonfirmasi bahwa dirinya diundang sebagai saksi ahli dalam gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved