Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KEPOLISIAN mengedepankan mediasi sebagai jalan keluar terhadap kasus pencemaran nama baik, yang dilayangkan mantan Menpora Roy Suryo terhadap pesinetron Lucky Alamsyah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan upaya mediasi mengacu pada Surat Telegram (ST) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021.
Telegram itu memuat pedoman tentang penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan dengan proses mediasi. "Ke depan akan menggunakan restorative justice. Kami upayakan mediasi," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (22/6).
Baca juga: Terkait Tabrakan dengan Lucky Alamsyah, Roy Suryo Diperiksa
Kendati demikian, Yusri belum merinci jadwal mediasi antara Roy dan Lucky. Namun, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap keduanya. Terpisah, Roy Suryo menghormati langkah dari pihak kepolisian untuk memediasi kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Namun, saat ini dia belum menentukan sikap atas upaya penyelesaian kasus. Pihaknya akan melihat poin klarifikasi yang sudah disampaikan oleh Lucky. "Besok tim hukum akan melihat poin klarifikasi yang sudah disampaikan," tutur Roy.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, mengakui adanya upaya mediasi antara kliennya dan Lucky. Mengingat, laporan kasus tersebut menyangkut UU ITE, yang bisa diselesaikan dengan mediasi.
Baca juga: Roy Suryo Resmi Laporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro
Akan tetapi, dia berpendapat upaya mediasi tidak berjalan mulus, karena Lucky tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan kliennya. Pihaknya telah menyiapkan gugatan perdata terhadap Lucky dengan Pasal 1372 KUHP tentang penghinaan.
Diketahui, kasus ini bermula saat Roy Suryo dan Lucky Alamsyah terlibat kecelakaan ringan beberapa waktu lalu. Keduanya kemudian saling lempar tudingan. Melalui media sosial, Lucky menuding Roy telah melakukan tabrak lari.
Sementara, Roy menganggap Lucky memutarbalikkan fakta dan tidak berdasarkan kenyataannya. Roy mengaku justru dirinya yang menjadi korban penyerempetan.(OL-11)
Masuknya TNI dalam ranah penyidikan hukum pidana umum dalan ketentuan Pasal 7 Ayat (5) dan Pasal 20 Ayat (2) RKUHAP berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.
Pemerintahan Trump batalkan perintah mengganti Kepala Kepolisian Washington DC, Pamela Smith, dengan Kepala DEA.
Wali Kota Washington DC, Muriel Bowser, akan berupaya menjaga kepercayaan warga di tengah pengerahan aparat federal
Wali Kota Washington DC, Muriel Bowser, mengkritik keputusan Presiden Donald Trump ambil alih kepolisian dan pengerahan Garda Nasional.
Presiden Donald Trump kerahkan 800 personel Garda Nasional ke Washington DC untuk pemberantasan kejahatan dan tunawisma.
GPM ini bertujuan menyediakan beras berkualitas dengan harga terjangkau bagi warga yang membutuhkan
Pakar Telematika, Roy Suryo, menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah Jokowi, Rabu (20/8).
Seusai pemeriksaan, Roy menyampaikan pesan khusus kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar memberi perhatian serius terhadap perkara ijazah jokowi
SIDANG perdana gugatan perdata terkait dugaan fitnah pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/7).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diagendakan akan menjalani pemeriksaan di Polres Solo hari ini, Rabu (23/7) terkait kasus ijazah.
ROY Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya terkait dengan tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (21/7).
Biro Wassidik Polri belum membeberkan hasil gelar perkara khusus atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim Polri. Gelar khusus yang dilaksanakan Rabu (9/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved