Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Terkait Tabrakan dengan Lucky Alamsyah, Roy Suryo Diperiksa

Siti Yona Hukmana
02/6/2021 09:01
Terkait Tabrakan dengan Lucky Alamsyah, Roy Suryo Diperiksa
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

POLISI akan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, hari ini, Rabu (2/6). Dia akan diperiksa sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik terkait tudingan tabrak lari oleh artis Lucky Alamsyah.

"Dijadwalkan untuk Pak Roy Suryo pemanggilan untuk dimintai keterangannya dan membawa bukti-bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/6).

Penyidik Direkrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya baru menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo selaku pelapor. Lucky Alamsyah selaku terlapor akan dipanggil setelahnya.

Baca juga: Fortuner Dirusak Karena Tabrak Lari, Jasa Marga: Urusan Polisi

"Roy Suryo dulu yang dijadwalkan. Lucky Alamsyah belum pernah dipanggil. Semuanya itu setiap laporan harus dari pelapor," ungkap Yusri.

Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, juga membenarkan panggilan ini. Dia memastikan Roy akan menghadiri pemeriksaan.

"Iya saya pastikan hadir juga bareng saya," kata Pitra saat dikonfirmasi terpisah.

Kasus ini berawal saat Roy Suryo dan Lucky terlibat kecelakaan ringan, beberapa waktu lalu. Keduanya kemudian saling lempar tudingan.

Lucky membeberkan melalu media sosial bila Roy telah melakukan tabrak lari.

Sementara itu, Roy menganggap Lucky memutarbalikkan fakta.

Roy melaporkan artis itu ke Polda Metro Jaya. Lucky dianggap telah mencemarkan nama baiknya ihwal tudingan tabrak lari itu. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021.

Dalam laporannya, Roy mencantumkan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya