Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI akan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, hari ini, Rabu (2/6). Dia akan diperiksa sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik terkait tudingan tabrak lari oleh artis Lucky Alamsyah.
"Dijadwalkan untuk Pak Roy Suryo pemanggilan untuk dimintai keterangannya dan membawa bukti-bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/6).
Penyidik Direkrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya baru menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo selaku pelapor. Lucky Alamsyah selaku terlapor akan dipanggil setelahnya.
Baca juga: Fortuner Dirusak Karena Tabrak Lari, Jasa Marga: Urusan Polisi
"Roy Suryo dulu yang dijadwalkan. Lucky Alamsyah belum pernah dipanggil. Semuanya itu setiap laporan harus dari pelapor," ungkap Yusri.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, juga membenarkan panggilan ini. Dia memastikan Roy akan menghadiri pemeriksaan.
"Iya saya pastikan hadir juga bareng saya," kata Pitra saat dikonfirmasi terpisah.
Kasus ini berawal saat Roy Suryo dan Lucky terlibat kecelakaan ringan, beberapa waktu lalu. Keduanya kemudian saling lempar tudingan.
Lucky membeberkan melalu media sosial bila Roy telah melakukan tabrak lari.
Sementara itu, Roy menganggap Lucky memutarbalikkan fakta.
Roy melaporkan artis itu ke Polda Metro Jaya. Lucky dianggap telah mencemarkan nama baiknya ihwal tudingan tabrak lari itu. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021.
Dalam laporannya, Roy mencantumkan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. (OL-1)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
Refly menegaskan, pengajuan ulang tersebut akan dilakukan dengan konstruksi hukum yang lebih kuat dibandingkan sebelumnya.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Simak profil lengkap Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang dikenal vokal dan kini menjadi saksi ahli bagi Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved