Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PELAKSANA Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya diperiksa polisi terkait mafia karantina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
"Benar, PLT Kadis," kaya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (30/4).
Yusei mengatakan Gumilar diperiksa untuk menggali keterangan mengenai kartu pas yang dimiliki salah satu tersangka yaitu, S yang merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pariwisita dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
S memiliki kartu akses bandara dan menerbitkan kartu lainnya. Kartu akses itu digunakan untuk meloloskan pendatang yang baru tiba di Indonesia dari karantina.
Baca juga : Kejagung Kembalikan Berkas Penembakan Laskar FPI
"Diperiksa terkait dengan terbitnya kartu pas bandara. Padahal yang bersangkutan sudah pensiun," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 tersangka terkait mafia karantina, yakni tujuh warga negara India dan empat WNI.
Yusri mengatakan, keempat WNI membantu warga negara India setelah menjalani pemeriksaan di Keimigrasian dan Satgas Covid-19 dengan menyiapkan kendaraan menuju rumah atau apartemen yang dituju, bukan ke hotel tempat menjalani karantina.
Ia mengatakan ke depannya perlu ada perbaikan, lantaran salah satu tersangka berinisial S merupakan pensiunan dari Disparekraf DKI Jakarta. S memiliki kartu pas yang membuatnya bebas keluar-masuk di bandara.
Baca juga: Protokoler Bandara Soetta Dibatasi Buntut Mafia Prosedur Covid-19
"Inilah yang kemudian terjadi kebocoran. Mudah-mudahan nanti ada perbaikan sendiri di dalam bandara sana untuk bisa menutupi apa yang terjadi sekarang ini," kata Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat pasal 93 jo pasal 9 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara. (OL-7)
Pasar properti di Bali mencatat tren kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, ditandai dengan peningkatan harga dan okupansi.
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti aksi brutal WNA asal Amerika Serikat berinisial MM yang mengamuk dan merusak fasilitas Klinik Nusa Medika di Pecatu, Bali.
SORANG warga Jodoh, Kota Batam, berinisial IRS dianiaya di kawasan Pollux Habibie, Batam Center, Batam pada akhir Februari lalu.
PEMBEBASAN dua warga negara asing (WNA) asal India yang juga tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Arab Saudi, AS dan SH, lewat mekanisme restorative justice dipertanyakan.
Kedua WNA asal India itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
TIM SAR gabungan berhasil menyelamatkan seorang warga negara asing (WNA) Perancis, Da Ponte Almiro (58) yang terperosok ke dalam jurang di Karangasem, Bali.
Sistem ini melibatkan koordinasi antara maskapai penerbangan, operator kapal, pengelola pelabuhan, bandara, fasilitas kesehatan, dan dinas kesehatan.
Anak-anak yang menderita ketiga penyakit (mumps, HFMD dan varicella) harus tidak boleh masuk sekolah, harus diam di rumah karantina, isolasi, physical distancing.
KETUM IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan untuk mencegah perluasan penyakit menular di lingkungan sekolah seperti gondong dan cacar air, karantina dapat dilakukan.
Badan Karantina Indonesia (BKI) akan membentuk sistem karantina terpadu melibatkan tiga negara Indonesia, Malaysia dan Brunei yang disebut Borneo Quarantine Sistem.
Selama masa karantina, peserta akan dibekali dengan pelatihan intensif dan berbagai tantangan untuk mengasah kemampuan mereka..
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta dari NTT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved