Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pembunuh Perempuan di Petojo Ditangkap

Rahmatul Fajri
26/4/2021 20:45
Pembunuh Perempuan di Petojo Ditangkap
Ilustrasi(dok.mi)

POLSEK Metro Gambir membekuk IM, 28 yang membunuh perempuan berinisial B, 22 di belakang salah satu rumah di Jalan Petojo, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Gambir Kade Budiyarta mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima laporan penemuan jenazah korban di lokasi. Korban pertama kali ditemukan oleh petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang akan membersihkan area rumah milik warga.

Saat ditemukan, jasad korban telah membusuk dan diduga telah tergeletak selama satu minggu di belakang rumah tersebut.

"Saat PPSU melaksanakan pembersihan tersebut, ada bau tidak enak dan kemudian dicek ternyata ada mayat di sana, dan melaporkan ke Polsek Metro Gambir," kata Budiyarta, di Polres Jakarta Pusat, Senin (26/4).

Menurut Budiyarta, polisi kemudian mendatangi TKP, dan menemukan jasad korban ditutup dengan asbes, ranting-ranting, dan ember bekas cat.

Polisi lalu melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa saksi. Budiyarta menyampaikan penyidik langsung mencurigai kalau anak angkat pemilik rumah berinisial IM adalah pelaku pembunuhan.

"Kami langsung mencurigai yang tidak lain adalah anak angkat dari pemilik rumah, segera kita amankan dengan alasan untuk mendampingi ibunya di kantor. Setelah itu pelaku mengakuinya (telah membunuh korban) di kantor," katanya.

Lebih lanjut, Budiyarta mengatakan pelaku telah berkenalan dengan korban sejak tiga tahun lalu. Pelaku lalu gelap mata hingga membunuh korban karena persoalan utang sebesar Rp7 juta.

"Adapun motif pelaku inisialnya IM melakukan aksinya karena dendam dan memiliki utang, tidak mau dibayar oleh korban," tutur Budiyarta.

IM juga sempat meminta berhubungan badan dengan B, namun korban menolak dan berteriak. Pelaku lalu mencekik leher korban dan menindihnya hingga meninggal dunia.

"Kemudian pelaku juga meminta untuk melakukan hubungan badan tetapi tidak mau dari pihak korban, sehingga melakukan tindakan (pembunuhan) tersebut dengan cara mencekik daripada leher korban. Kakinya menindih ke badan dan dilakukan sekira 30 menit," jelasnya.

Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(OL-13)

Baca Juga: Langkahi Prosedur Kedatangan dari India, Bapak dan Anak Diciduk



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya