Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
POLSEK Metro Gambir membekuk IM, 28 yang membunuh perempuan berinisial B, 22 di belakang salah satu rumah di Jalan Petojo, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Gambir Kade Budiyarta mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima laporan penemuan jenazah korban di lokasi. Korban pertama kali ditemukan oleh petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang akan membersihkan area rumah milik warga.
Saat ditemukan, jasad korban telah membusuk dan diduga telah tergeletak selama satu minggu di belakang rumah tersebut.
"Saat PPSU melaksanakan pembersihan tersebut, ada bau tidak enak dan kemudian dicek ternyata ada mayat di sana, dan melaporkan ke Polsek Metro Gambir," kata Budiyarta, di Polres Jakarta Pusat, Senin (26/4).
Menurut Budiyarta, polisi kemudian mendatangi TKP, dan menemukan jasad korban ditutup dengan asbes, ranting-ranting, dan ember bekas cat.
Polisi lalu melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa saksi. Budiyarta menyampaikan penyidik langsung mencurigai kalau anak angkat pemilik rumah berinisial IM adalah pelaku pembunuhan.
"Kami langsung mencurigai yang tidak lain adalah anak angkat dari pemilik rumah, segera kita amankan dengan alasan untuk mendampingi ibunya di kantor. Setelah itu pelaku mengakuinya (telah membunuh korban) di kantor," katanya.
Lebih lanjut, Budiyarta mengatakan pelaku telah berkenalan dengan korban sejak tiga tahun lalu. Pelaku lalu gelap mata hingga membunuh korban karena persoalan utang sebesar Rp7 juta.
"Adapun motif pelaku inisialnya IM melakukan aksinya karena dendam dan memiliki utang, tidak mau dibayar oleh korban," tutur Budiyarta.
IM juga sempat meminta berhubungan badan dengan B, namun korban menolak dan berteriak. Pelaku lalu mencekik leher korban dan menindihnya hingga meninggal dunia.
"Kemudian pelaku juga meminta untuk melakukan hubungan badan tetapi tidak mau dari pihak korban, sehingga melakukan tindakan (pembunuhan) tersebut dengan cara mencekik daripada leher korban. Kakinya menindih ke badan dan dilakukan sekira 30 menit," jelasnya.
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(OL-13)
Baca Juga: Langkahi Prosedur Kedatangan dari India, Bapak dan Anak Diciduk
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
Miom adalah pertumbuhan jaringan otot dan jaringan ikat di dinding rahim, sedangkan kista merupakan kantong berisi cairan yang umumnya terbentuk di ovarium.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Program LAKSMI sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Fokus entitas adalah pada pemberdayaan, baik melalui peningkatan kemampuan komunikasi strategis maupun melalui dukungan emosional dan edukasi bagi perempuan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran perempuan sebagai bagian dari langkah strategis pelestarian budaya nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved