Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Langkahi Prosedur Kedatangan dari India, Bapak dan Anak Diciduk

Rahmatul Fajri
26/4/2021 19:40
Langkahi Prosedur Kedatangan dari India, Bapak dan Anak Diciduk
Ilustrasi penangkapan oleh polisi(Ilustrasi)

POLISI menciduk RW dan anaknya S setelah memasukkan Warga Negara Indonesia berinisial JD yang baru pulang dari India tanpa mengikuti prosedur, yakni menjalani karantina selama 14 hari. Diketahui, kasus covid-19 yang melonjak di India beberapa hari terakhir membuat pemerintah memberlakukan karantina terhadap pendatang dari negara Bollywood tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiganya diamankan pada Minggu (25/4) kemarin. Yusri menjelaskan S dan RW meloloskan JD yang baru pulang dari India tanpa perlu dikarantina dan langsung kembali ke kediamannya.

“Jadi hari Minggu kemarin memang telah diamankan seseorang inisial WNI JD kemudian, ada S dan W. Ada 3 orang yang sudah diamankan. Yang bersangkutan (JD) tanpa melewati karantina kemudian diurus oleh S dan RW bisa berhasil keluar tanpa karantina," kata Yusri, kepada wartawan, Senin (26/4).

Yusri menjelaskan JD tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten sekitar pukul 18.45 WIB lewat. 

Baca juga : Disnakertrans DKI Akui Kewalahan Awasi Perkantoran

Yusri mengatakan, S dan RW yang mengaku sebagai petugas bandara diberi uang Rp6,5 juta sebagai pelicin tidak menjalani karantina. Yusri mengatakan penyidik masih mendalami status mereka.

"Kalau pengakuan dia kepada JD dia adalah pegawai bandara, ngakunya doang," kata dia lagi.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami. Soalnya sudah ramai orang-orang nakal ini, orang dari luar negeri tanpa karantina bisa bayar terus masuk. Makanya saya bilang ini mafia. Ini lagi kita dalami," kata Yusri. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya