Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Polda Metro Jaya Ciduk Enam Pencuri Onderdil Bus TransJakarta

Rahmatul Fajri
17/3/2021 21:04
Polda Metro Jaya Ciduk Enam Pencuri Onderdil Bus TransJakarta
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal(Ilustrasi)

SUBDIT 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya  menangkap enam pelaku kasus pencurian dengan pemberatan onderdil TransJakarta di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, enam pelaku berinisial Z (26) AHS (31), FR (35) AS (31), EBH (28), K (35). Polisi juga mengamanakn dua tersangka yang berperan sebagai penadah yaitu HF (35) dan H (35)

"Ada delapan orang tersangka dari laporan polisi yang menyasar tempat parkir bus TransJakarta di Pulo Gadung. Enam pelaku langsung dan dua lainnya penadah. Dari 6 orang tersebut dibagi lagi tiga kelompok," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/3).

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku masuk ke dalam wilayah parkir melalui pintu samping terminal yang tidak dijaga petugas. Yusri mengatakan, pelaku menggasak baut, tabung gas, besi, kursi, dan dinamo. "Hasil dicopot barang-barang terebut dimasukkan ke dalam karung," kata Yusri.

Baca juga ; Polri Tegaskan Virtual Police tak Pantau Konten WhatsApp

Yusri mengatakan para pelaku sering melancarkan aksinya. Ia mengatakan terdapat lebih dari 30 unit bus yang terparkir di terminal tersebut. 

"Itu rata-rata sudah pada hancur semuanya. Jadi dikanibal oleh mereka semuanya. Bahkan bukan hanya sparepartnya yang dijual bahkan yang dalam bentuk besinya juga sudah habis. Di tengah-tengah itu sudah hancuran semuanya," kata Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan belum mengetahui secara pasti kerugian yang dialami oleh TransJakarta. Pihaknya masih menghitung kerugian tersebut. Selain iru, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap beberapa Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para pencuri dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan penadahnya Pasal 480 dengan hukuman empat tahun penjara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya