Lagi, Satpol PP DKI Tindak 4 Kafe Beroperasi Hingga Dini Hari

Hilda Julaika
06/3/2021 11:36
Lagi, Satpol PP DKI Tindak 4 Kafe Beroperasi Hingga Dini Hari
Penutupan kafe(MI/Vicky Gustiawan)

SATPOL PP DKI Jakarta bersama TNI/Polri kembali menggelar pengawasan tempat usaha yang masih beraktivitas di luar jam operasional pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Penindakan ini berlangsung pada Jumat (5/3) malam hingga Sabtu (6/3) dini hari.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan sebanyak empat tempat usaha kafe dikenakan sanksi penutupan sementara lantaran terbukti melanggar jam operasional pada masa PPKM Mikro.

"Kami kerahkan puluhan personel Satpol PP dibantu TNI/Polri dalam kegiatan ini," ujar Arifin, Sabtu (6/3).

Dikatakan Arifin, keempat kafe yang dijatuhi sanksi penutupan sementara 3x24 jam tersebut yakni sebuah kafe di Jl Wahid Hasyim, satu kafe di Jl Pramuka, satu kafe di Jl Limboto dan satu kafe di kawasan Bendungan Hilir.

Baca juga: Wagub DKI Minta Masyarakat Laporkan Kafe yang Langgar PSBB

Pada kesempatan itu, pihaknya juga memeriksa izin tempat usaha di Jl Limboto yang sudah dua kali kedapatan membuka usaha hingga larut malam.

"Sanksi lebih tegas lagi akan dikenakan kepada pemilik usaha yang masih melakukan pelanggaran. Jika tidak mengantongi izin, kami akan menutup permanen," tegasnya.

Sementara Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan menambahkan pengawasan jam operasional tempat usaha rutin digelar di delapan wilayah kecamatan.

"Pengawasan digelar untuk memastikan tidak ada pemilik usaha kafe, resto atau tempat hiburan di Jakarta Pusat membuka usahanya hingga malam hari. Sanksi dikenakan sesuai aturan yang berlaku," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya