Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Wagub DKI Minta Masyarakat Laporkan Kafe yang Langgar PSBB

Rahmatul Fajri
02/3/2021 02:40
Wagub DKI Minta Masyarakat Laporkan Kafe yang Langgar PSBB
Ilustrasi kafe yang tutup saat PSBB(Antara/Hafidz Muabrak A)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat untuk melapor jika melihat kafe dan tempat makan yang masih buka melebihi batas operasional yang ditetapkan pemerintah saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ataupun Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan jam operasional kafe, restoran, dan tempat makan hanya boleh buka sampai pukul 21:00 WIB.

Riza mengakui, pihaknya tidak bisa mengawasi jutaan warga dan ribuan kafe dan tempat makanan di Jakarta dengan personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP. Maka dari itu, ia meminta warga turut melapor jika ada pelanggaran.

Baca juga : DKI Diminta Belajar ke Singapura Soal Penertiban Tempat Nongkrong

"Kami minta seluruh warga Jakarta menjadi mata, telinga, mulut dan hati untuk menyampaikan kepada kami mana mana daerah, titik-titik yang dianggap laporkan, akan kami tindak sesuai sanksi," kata Riza, di Jakarta, Senin (1/3).

Selain itu, ia juga meminta para pelaku usaha juga menjalankan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Ia mengaku tak akan segan-segan menindak, jika ada tempat makan atau minum yang melanggar aturan.

"Bagi kafe yang nakal sekali lagi kalau mencoba menyiasati aturan ketentuan dan aparat petugas akan kami berikan sanksi seberat mungkin," kata Riza. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik