Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

DKI Diminta Belajar ke Singapura Soal Penertiban Tempat Nongkrong

Rahmatul Fajri
01/3/2021 22:15
DKI Diminta Belajar ke Singapura Soal Penertiban Tempat Nongkrong
Penutupan Kafe di bilangan Jakarta Selatan.(MI/VICKY GUSTIAWAN)

ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN Lukmanul Hakim meminta Pemprov DKI Jakarta untuk belajar dari Singapura yang menerapkan aturan yang ketat untuk tempat hiburan malam.

Lukman menjelaskan di Singapura, semua area tempat hiburan malam terdapat cctv untuk memantau aktivitas dan rekaman dari pengunjung yang disimpan setidaknya selama 28 hari dan akan ditinjau secara berkala oleh lembaga penegak hukum. Kemudian, alkohol juga tidak dapat dijual, disajikan, atau dikonsumsi setelah pukul 22.30.

“Semua pelanggan mengenakan masker setiap saat, bahkan saat bernyanyi di tempat karaoke. Mereka hanya diperbolehkan melepas masker saat makan dan minum," kata Lukman, melalui keterangannya, Senin (1/3).

Lukman mengaku sangat miris, karena di tengah upaya pemerintah menghentikan pandemi covid-19, ternyata masih banyak tempat hiburan yang buka melebihi jam operasional yang ditetapkan.

Untuk itu, selain belajar dari Singapura, ia mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup secara total tempat hiburan malam selama pemberlakuan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada lagi kucing-kucingan antara pengusaha nakal dengan pemerintah.

Ia kemudian menyoroti kejadian penempakan oleh anggota Polisi di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat yang terjadi pada dini hari. Selain itu, juga ada Brotherhood Gunawarman yang kena razia protokol kesehatan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

“Dua insiden yang terjadi di tempat hiburan malam selama sepekan pekan terakhir ini mebuktikan bahwa pengusaha hiburan malam tidak bisa mematuhi ketentuan Pemprov DKI Jakarta selama PPKM diberlakukan,” kata Lukman. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya