Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
ANAK Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin yang berinisial AKM divonis delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa sepuluh bulan penjara. Demikian pula dengan dua orang temannya yang lain, seperti, Sy dan MT. Mereka juga diganjar hukuman delapan bulan penjara.
Sedangkan satu orang lainnya dengan inisial, DS yang awalnya dituntut hukuman satu tahun penjara, divonis 10 bulan penjara karena selain menyimpan sabu juga. " Terdakwa divonis delapan bulan dan 10 bulan penjara, karena secara sah memiliki dan menggunakan narkotika golongan satu sebagaimana yang tertera di dalam dakwaan," kata ketua Majelis Hakim, Sucipto yang melaksanakan sidang tersebut secara virtual di ruang sidang I Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Kamis (21/1).
Menyikapi putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Sri Arfani mengatakan, pihaknya puas dengan putusan Majelis Hakim dan tidak akan melakukan banding. “Kita sudah puas dengan putusan ini dan kita juga menerima," katanya.
Baca juga : Dua Penyedia Tenaga Kerja Fiktif di RSUP Sitanala jadi Tersangka
Ditanya apakah tuntutan rendah tersebut sudah sesuai dengan keinginan keluarga, Ia mengatakan iya, bahwa tuntutan itu sudah sesuai dengan harapan keluarga Akm.
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, AKM mengakui bahwa dirinya telah menggunakan narkotika sejak tahun 2018. AKM juga mengakui bahwa adanya percakapan melalui pesan WhatsApp terkait pembelian sabu seberat 1 gram tersebut. Dimana saat itu, AKM pun membeli secara patungan paling besar senilai Rp800 ribu dari total 1,6 juta untuk sabu seberat 1 gram itu.
Oleh sebab itu, AKM didakwa dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009, Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35/2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan masimal 20 tahun penjara. (OL-2)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Militer AS melakukan serangan mematikan terhadap kapal yang diduga milik kartel narkoba di Pasifik Timur. Operasi "Southern Spear" kini menuai kecaman terkait legalitas hukum.
Hubungan AS-Kolombia memasuki babak baru. Presiden Gustavo Petro dan Donald Trump bertemu di Gedung Putih untuk mengakhiri setahun konflik diplomatik dan sanksi.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
FBI menangkap Ryan Wedding, eks atlet Olimpiade Kanada yang jadi gembong narkoba. Diduga pimpin kartel lintas negara dengan omzet Rp15 triliun per tahun.
Tersangka diketahui mengelola aktivitas home industry pembuatan tembakau sintetis di lokasi tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved