Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
ANAK Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin yang berinisial AKM divonis delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa sepuluh bulan penjara. Demikian pula dengan dua orang temannya yang lain, seperti, Sy dan MT. Mereka juga diganjar hukuman delapan bulan penjara.
Sedangkan satu orang lainnya dengan inisial, DS yang awalnya dituntut hukuman satu tahun penjara, divonis 10 bulan penjara karena selain menyimpan sabu juga. " Terdakwa divonis delapan bulan dan 10 bulan penjara, karena secara sah memiliki dan menggunakan narkotika golongan satu sebagaimana yang tertera di dalam dakwaan," kata ketua Majelis Hakim, Sucipto yang melaksanakan sidang tersebut secara virtual di ruang sidang I Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Kamis (21/1).
Menyikapi putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Sri Arfani mengatakan, pihaknya puas dengan putusan Majelis Hakim dan tidak akan melakukan banding. “Kita sudah puas dengan putusan ini dan kita juga menerima," katanya.
Baca juga : Dua Penyedia Tenaga Kerja Fiktif di RSUP Sitanala jadi Tersangka
Ditanya apakah tuntutan rendah tersebut sudah sesuai dengan keinginan keluarga, Ia mengatakan iya, bahwa tuntutan itu sudah sesuai dengan harapan keluarga Akm.
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, AKM mengakui bahwa dirinya telah menggunakan narkotika sejak tahun 2018. AKM juga mengakui bahwa adanya percakapan melalui pesan WhatsApp terkait pembelian sabu seberat 1 gram tersebut. Dimana saat itu, AKM pun membeli secara patungan paling besar senilai Rp800 ribu dari total 1,6 juta untuk sabu seberat 1 gram itu.
Oleh sebab itu, AKM didakwa dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009, Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35/2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan masimal 20 tahun penjara. (OL-2)
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved