Headline
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
ANAK Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin yang berinisial AKM divonis delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa sepuluh bulan penjara. Demikian pula dengan dua orang temannya yang lain, seperti, Sy dan MT. Mereka juga diganjar hukuman delapan bulan penjara.
Sedangkan satu orang lainnya dengan inisial, DS yang awalnya dituntut hukuman satu tahun penjara, divonis 10 bulan penjara karena selain menyimpan sabu juga. " Terdakwa divonis delapan bulan dan 10 bulan penjara, karena secara sah memiliki dan menggunakan narkotika golongan satu sebagaimana yang tertera di dalam dakwaan," kata ketua Majelis Hakim, Sucipto yang melaksanakan sidang tersebut secara virtual di ruang sidang I Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Kamis (21/1).
Menyikapi putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Sri Arfani mengatakan, pihaknya puas dengan putusan Majelis Hakim dan tidak akan melakukan banding. “Kita sudah puas dengan putusan ini dan kita juga menerima," katanya.
Baca juga : Dua Penyedia Tenaga Kerja Fiktif di RSUP Sitanala jadi Tersangka
Ditanya apakah tuntutan rendah tersebut sudah sesuai dengan keinginan keluarga, Ia mengatakan iya, bahwa tuntutan itu sudah sesuai dengan harapan keluarga Akm.
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, AKM mengakui bahwa dirinya telah menggunakan narkotika sejak tahun 2018. AKM juga mengakui bahwa adanya percakapan melalui pesan WhatsApp terkait pembelian sabu seberat 1 gram tersebut. Dimana saat itu, AKM pun membeli secara patungan paling besar senilai Rp800 ribu dari total 1,6 juta untuk sabu seberat 1 gram itu.
Oleh sebab itu, AKM didakwa dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009, Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35/2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan masimal 20 tahun penjara. (OL-2)
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Emir mengatakan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved