Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANAK Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin yang berinisial AKM divonis delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa sepuluh bulan penjara. Demikian pula dengan dua orang temannya yang lain, seperti, Sy dan MT. Mereka juga diganjar hukuman delapan bulan penjara.
Sedangkan satu orang lainnya dengan inisial, DS yang awalnya dituntut hukuman satu tahun penjara, divonis 10 bulan penjara karena selain menyimpan sabu juga. " Terdakwa divonis delapan bulan dan 10 bulan penjara, karena secara sah memiliki dan menggunakan narkotika golongan satu sebagaimana yang tertera di dalam dakwaan," kata ketua Majelis Hakim, Sucipto yang melaksanakan sidang tersebut secara virtual di ruang sidang I Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Kamis (21/1).
Menyikapi putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Sri Arfani mengatakan, pihaknya puas dengan putusan Majelis Hakim dan tidak akan melakukan banding. “Kita sudah puas dengan putusan ini dan kita juga menerima," katanya.
Baca juga : Dua Penyedia Tenaga Kerja Fiktif di RSUP Sitanala jadi Tersangka
Ditanya apakah tuntutan rendah tersebut sudah sesuai dengan keinginan keluarga, Ia mengatakan iya, bahwa tuntutan itu sudah sesuai dengan harapan keluarga Akm.
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, AKM mengakui bahwa dirinya telah menggunakan narkotika sejak tahun 2018. AKM juga mengakui bahwa adanya percakapan melalui pesan WhatsApp terkait pembelian sabu seberat 1 gram tersebut. Dimana saat itu, AKM pun membeli secara patungan paling besar senilai Rp800 ribu dari total 1,6 juta untuk sabu seberat 1 gram itu.
Oleh sebab itu, AKM didakwa dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009, Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35/2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan masimal 20 tahun penjara. (OL-2)
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Di era Presiden Prabowo Subianto, perang melawan narkotika kini tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, melainkan menempatkan penyelamatan generasi muda.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved