Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DUA orang yang diduga terlibat dalam kasus penyediaan tenaga kerja fiktif di Rumah Sakit Umum Pusat dr Sitanala Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Mereka adalah MA, selaku ketua pokja pengadaan proyek yang juga PNS di kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan YY selaku penyedia atau kontraktor dari proyek fiktif pengadaan tenaga cleaning service RSUP Sitanala dengan anggaran sebesar Rp3,8 miliar lebih yang bersumber dari APBN.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana, Kamis, (21/1/2021), kasus itu terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif kepada 25 orang saksi yang berasal dari kementrian kesehatan dan karyawan salah satu perusahaan penyedia jasa tenaga kerja cleaning servive itu.
Hasil dari pemeriksaaan tersebut, kata Kajari, ditemukan adanya ketidak singkronan antara kontrak kerja yang mereka lakukan. Dimana sebanyak 120 tenaga kerja yang namanya tercatat sebagai karyawan cleaning servce di perusahaan tersebut berbeda dengan yang ada di RSUP Sitanala.
" Nama-nama karyawan itu tidak ada yang bekerja di RSUP Sitanala," kata Kajari.
Baca juga : Tidak Ada Pidana, Polisi Nyatakan Tutup Kasus Pesta Raffi Ahmad
Justru yang dipekerjakan di sana, lanjutnya, adalah mantan pasien-pasien kusta. Dan gajipun yang diberikan kepada mereka tidak sesuai dengan nilai kontrak sebesar Rp1,9 juta perbulan
" Setelah kita lakukan pemeriksaan kepada 40 orang pekerja disitu, mereka hanya nerima ganji antara Rp1-1,2 juta," kata dia.
Ditanya kenapa dua orang tersangka tidak ditahan, kejari menjelaskan karena kasus itu masih dalam penyidikan. Kemungkinan besar, tambahnya,.masih ada tersangka baru yang akan terlibat dalam kasus tersebut.
Senada pula dengan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang, R Bayu Probo Sutopo.ia menjelaskan, dari puluhan pekerja cleaning service yang tidak tercatat namanya di dokumen perusahaan itu, terdapat beberapa barang bukti, diantaranya slip gaji.
" Kami tidak melakukan pemeriksaan, karena penyidikan kasus ini masih berlanjut. Kemungkinan besar masih ada tersangka baru," papar dia.
Dan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemudian Padal 3 junto Pasal 18 UU No 31/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (OL-2)
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Proyek perumahan Pramestha Mountain City mangkrak sejak 2019 lalu. Ratusan korban telah membayar lunas uang ratusan miliaran rupiah kepada pengembang.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang mengatasnamakan beberapa bank swasta.
Pelaku turut mengirimkan foto atau gambar bayi yang diperoleh dari media sosial. Ia menyebut, foto bayi itu digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya.
PERDANA Menteri Benjamin Netanyahu, yang menghadapi berbagai tuduhan korupsi di pengadilan Israel, menjadi saksi pada Selasa (10/12) untuk pertama kali dalam persidangannya.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Deportasi yang menargetkan sekitar 700.000 imigran gelap yang memiliki catatan kriminal.
Fokus dari kegiatan patroli dini hari itu adalah pengamanan dan pencegahan potensi gangguan kamtibmas yang sering terjadi pada malam hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved