Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Dua Penyedia Tenaga Kerja Fiktif di RSUP Sitanala jadi Tersangka

Sumantri
21/1/2021 15:09
Dua Penyedia Tenaga Kerja Fiktif di RSUP Sitanala jadi Tersangka
Penipuan(Ilustrasi)

DUA orang yang diduga terlibat dalam kasus penyediaan tenaga kerja fiktif di Rumah Sakit Umum Pusat dr Sitanala Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Mereka adalah MA, selaku ketua pokja pengadaan proyek yang juga PNS di kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan YY selaku penyedia atau kontraktor dari proyek fiktif pengadaan tenaga cleaning service RSUP Sitanala dengan anggaran sebesar Rp3,8 miliar lebih yang bersumber dari APBN.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana, Kamis, (21/1/2021), kasus itu terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif kepada 25 orang saksi yang berasal dari kementrian kesehatan dan karyawan salah satu perusahaan penyedia jasa tenaga kerja cleaning servive itu.

Hasil dari pemeriksaaan tersebut, kata Kajari, ditemukan adanya ketidak singkronan antara kontrak kerja yang mereka lakukan. Dimana sebanyak 120 tenaga kerja yang namanya tercatat sebagai karyawan cleaning servce di perusahaan tersebut berbeda dengan yang ada di RSUP Sitanala.

" Nama-nama karyawan itu tidak ada yang bekerja di RSUP Sitanala," kata Kajari.

Baca juga : Tidak Ada Pidana, Polisi Nyatakan Tutup Kasus Pesta Raffi Ahmad

Justru yang dipekerjakan di sana, lanjutnya, adalah mantan pasien-pasien kusta. Dan gajipun yang diberikan kepada mereka tidak sesuai dengan nilai kontrak sebesar Rp1,9 juta perbulan

" Setelah kita lakukan pemeriksaan kepada 40 orang pekerja disitu, mereka hanya nerima ganji antara Rp1-1,2 juta," kata dia.

Ditanya kenapa dua orang tersangka tidak ditahan, kejari menjelaskan karena kasus itu masih dalam penyidikan. Kemungkinan besar, tambahnya,.masih ada tersangka baru yang akan terlibat dalam kasus tersebut.

Senada pula dengan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang, R Bayu Probo Sutopo.ia menjelaskan, dari puluhan pekerja cleaning service yang tidak tercatat namanya di dokumen perusahaan itu, terdapat beberapa barang bukti, diantaranya slip gaji.

" Kami tidak melakukan pemeriksaan, karena penyidikan kasus ini masih berlanjut. Kemungkinan besar masih ada tersangka baru," papar dia.

Dan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemudian Padal 3 junto Pasal 18 UU No 31/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya