Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA orang yang diduga terlibat dalam kasus penyediaan tenaga kerja fiktif di Rumah Sakit Umum Pusat dr Sitanala Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Mereka adalah MA, selaku ketua pokja pengadaan proyek yang juga PNS di kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan YY selaku penyedia atau kontraktor dari proyek fiktif pengadaan tenaga cleaning service RSUP Sitanala dengan anggaran sebesar Rp3,8 miliar lebih yang bersumber dari APBN.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana, Kamis, (21/1/2021), kasus itu terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif kepada 25 orang saksi yang berasal dari kementrian kesehatan dan karyawan salah satu perusahaan penyedia jasa tenaga kerja cleaning servive itu.
Hasil dari pemeriksaaan tersebut, kata Kajari, ditemukan adanya ketidak singkronan antara kontrak kerja yang mereka lakukan. Dimana sebanyak 120 tenaga kerja yang namanya tercatat sebagai karyawan cleaning servce di perusahaan tersebut berbeda dengan yang ada di RSUP Sitanala.
" Nama-nama karyawan itu tidak ada yang bekerja di RSUP Sitanala," kata Kajari.
Baca juga : Tidak Ada Pidana, Polisi Nyatakan Tutup Kasus Pesta Raffi Ahmad
Justru yang dipekerjakan di sana, lanjutnya, adalah mantan pasien-pasien kusta. Dan gajipun yang diberikan kepada mereka tidak sesuai dengan nilai kontrak sebesar Rp1,9 juta perbulan
" Setelah kita lakukan pemeriksaan kepada 40 orang pekerja disitu, mereka hanya nerima ganji antara Rp1-1,2 juta," kata dia.
Ditanya kenapa dua orang tersangka tidak ditahan, kejari menjelaskan karena kasus itu masih dalam penyidikan. Kemungkinan besar, tambahnya,.masih ada tersangka baru yang akan terlibat dalam kasus tersebut.
Senada pula dengan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang, R Bayu Probo Sutopo.ia menjelaskan, dari puluhan pekerja cleaning service yang tidak tercatat namanya di dokumen perusahaan itu, terdapat beberapa barang bukti, diantaranya slip gaji.
" Kami tidak melakukan pemeriksaan, karena penyidikan kasus ini masih berlanjut. Kemungkinan besar masih ada tersangka baru," papar dia.
Dan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemudian Padal 3 junto Pasal 18 UU No 31/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (OL-2)
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
Suami komedian Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp300 juta. Laporan teregister dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Para pelaku penipuan biasanya menjerat calon korban dengan menawarkan kesempatan cuan cepat, undangan ke grup eksklusif, hingga jasa pendampingan trading.
Para penjahat siber diketahui mulai menyebarkan berbagai situs web berbahaya yang menawarkan akses menonton Avatar 3 secara online atau mengunduh film tersebut secara cuma-cuma.
Berdasarkan data sementara dari posko pengaduan, penyidik telah menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi, s
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved