Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ANAK Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, berinsial AKM dituntut pidana penjara selama 10 bulan. AKM yang diduga terlibat kasus kepemilikan sabu terbukti melanggar Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Tuntutan itu juga ditujukan kepada tiga temannya, masing-masing SY dan MT, sedangkan satu orang lainnya, DS, dituntut hukuman satu tahun panjara karena selain kedapatan menyimpan sabu seberat 0,31 gram di dalam rumahnya, ia juga terbukti menyimpan ganja.
Jaksa penuntut umum (JPU) Adib dan Ghojali yang membacakan tuntutan secara bergantian mengatakan terdakwa dituntut hukuman penjara selama 10 bulan karena memiliki dan menyimpan narkotika untuk dipakai secara bersama-sama. Tuntutan itu lebih ringan dari dakwaan penjara 5 tahun.
Hal yang meringankan terdakwa ialah tidak terbukti menjual atau sebagai perantara serta belum pernah dihukum. "Terdakwa kami tuntut pasal 127 karena mereka hanya membeli dengan tujuan untuk memakai barang terlarang itu secara bersama-sama," kata Adib di PN Tangerang, kemarin.
Ketua Majelis Hakim R Aji Suryo menanyakan kepada keempat terdakwa yang kemudian menyerahkan sepenuhnya tuntutan itu kepada kuasa hukum mereka. "Kami minta waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan," kata kuasa hukum terdakwa, Sri Arfani. (SM/J-2)
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Selama dua bulan terakhir, Polres Subang mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Sementara jaringan internasional yakni Kazakhstan dengan tersangka GT dan IM dengan barang bukti sabu 49,18 gram netto.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Petugas tim keamanan Rutan Surabaya di Desa Medaeng Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang perempuan yang sedang mengunjungi warga binaan dalam rutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved