Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
OPERASI tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo ibarat dua sisi dalam sebuah koin. Ada pihak yang memuji KPK tidak kehilangan taji pemberantasan korupsi setelah mengalami revisi undang-undang dan di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.
Namun, ada juga pihak yang mempertanyakan keseriusan lembaga antirasuah tersebut dalam menangkap Harun Masiku. Harun diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 27 Januari 2020. Harun menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu yang juga menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomilango mengatakan pihaknya menduga Harun sudah tidak lagi menggunakan ponsel. Hal itu disampaikan Nawawi dalam diskusi daring bertajuk KPK OTT Menteri, Bukti Jokowi Perangi Korupsi? yang dihelat Medcom.
"Memang ada kesulitan-kesulitan teknis, misalnya diduga sekarang HM ini tidak lagi menggunakan perangkat komunikasi seperti handphone dan sebagainya. Itu dugaan sementara," ujar Nawawi, Minggu (29/11).
OTT terhadap Edhy diakui Nawawi lebih mudah ketimbang usaha penangkapan Harun. Menurutnya, hal itu disebabkan karena Edhy menggunakan alat-alat komunikasi yang terbuka. Selain kesulitan teknis, Nawawi menyebut telah memanggil jajarannya untuk melakukan evaluasi.
"Saya sudah beberapa kali memanggil Deputi Penindakan, Direktur Penyidikan, untuk megevaluasi satgas ini. Saya sudah berulang kali meminta teman-teman itu, kalau memang butuh tim satgas bantuan, dibantu sana, atau penambahan personel, dibantu," katanya.
Baca juga : Kasus Kerumunan Petamburan, Polisi Berpeluang Panggil Rizieq
Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Yenti Garnasih mengatakan persoalan yang dipaparkan Nawawi sebenarnya tidak bisa dijadikan alasan. Menurutnya, alat komunikasi bukan satu-satunya celah untuk melacak keberadaan seorang buronan.
"Bandar narkoba luar negeri saja bisa (ditangkap). Bisa juga dilihat dari track transasksi perbankannya, dia link-nya sama siapa saja. Dengan adanya era digial, tidak hanya HP, banyak cara," jelas Yenti.
Dalam kesempatan itu, Yenti juga menyinggung keberhasilan Kejaksaan Agung di bawah pimpinan ST Burhanuddin yang sering kali menangkap buronan. Oleh sebab itu, Yenti menyarankan agar KPK bisa belajar dari Kejagung perihal kesuksesannya menangkap buronan.
Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi PKS M Nasir Djamil mengatakan masih mempercayai kemampuan KPK mengatasi kendala-kendala teknis dalam menangkap Harun. Ia mengatakan KPK dapat mengajukan dana apabila persoalan teknis menjadi kendala di lapangan.
"Kendala teknis, misalnya alat-alat yang kemudian bisa digunakan untuk mendeteksi. Oleh karena itu, saya rasa butuh ekstra tambahan, apakah dalam bentuk dana atau yang lain sebagainya untuk mengatasi kendala tersebut," tandasnya. (OL-2)
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran melibatkan konflik agraria antara warga sipil dan entitas pengelola aset negara yang berakhir pada dugaan praktik rasuah di meja hijau.
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Penahanan Tersangka OTT Importasi Barang di DJBC
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved