KEPOLISIAN akan mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi terkait kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya akan kembali memanggil sejumlah pihak sebagai saksi untuk mencari barang bukti lebih lanjut guna mencari siapa tersangka terkait kerumunan itu. Ia mengatakan akan memeriksa semua yang terlibat dalam acara pernikahan itu, termasuk Rizieq Shihab.
"Pihak-pihak terkait yang dibutuhkan untuk memenuhi alat bukti itu. Jadi, semua, siapa saja. Kami tidak mengkhususkan satu orang. Siapa saja yang terkait dengan pemenuhan alat bukti tersebut akan kami panggil," kata Tubagus, Sabtu (28/11).
Meski demikian, Tubagus belum merinci siapa saja saksi dan kapan pemeriksaan itu dilakukan. Ia mengaku masih mengatur jadwal pemeriksaan.
"Nanti ada jadwalnya, kami atur sedemikian rupa karena harus memberikan waktu bagi orang yang dipanggil. Tidak bisa sekarang dikirim, sekarang harus datang," kata Tubagus.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dan hasilnya kasus itu dinaikkan ke penyidikan. Dari gelar perkara disimpulkan kerumunan di Petamburan itu memenuhi unsur pidana terkait Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (R-1)