Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan mengklaim telah melayangkan surat peringatan dilayangkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab untuk tidak menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Ia pun membandingkan dengan kerumuman Pilkada yang tidak pernah ada peringatan.
"Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan. Dan ini dilakukan oleh Jakarta," kata Anies usai rapat pengesahan Raperda APBD-P DKI 2020 di Gedung DPRD DKI, Jakarta, hari ini.
Baca juga: Anies Klaim tidak Beri Izin Rizieq Syihab Gelar Acara
Anies menegaskan Pemprov DKI sudah proaktif dengan melayangkan surat peringatan tersebut. Menurut dia, tidak ada wilayah di Indonesia yang melakukan pengiriman surat peringatan untuk mengantisipasi potensi kerumunan.
"Lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan?," singgung Anies.
Selain itu, Pemprov DKI juga melakukan penindakan terhadap acara Rizieq Syihab kurang dari 24 jam. Artinya, DKI telah proaktif menegakan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
"Kita bisa saksikan di berbagai tempat, ada aktivitas-aktivitas kerumunan, apakah kemudian dilakukan tindakan? Jakarta memilih untuk melakukan tindakan," ucap mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Anies menyebut pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan. Yakni Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan.
Acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Rizieq, Sabtu, 14 November 2020, ramai didatangi orang. Banyak jemaah yang berkerumun dan tidak menjaga jarak.
Sejumlah peserta juga kedapatan tidak memakai masker. Adapula yang mengenakan masker, tetapi tidak sesuai ketentuan, seperti dipakai di bawah dagu.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan sudah mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan sejumlah kerumunan yang diciptakan oleh Rizieq Shihab. Pasalnya, kewenangan penertiban di Jakarta merupakan kewenangan Pemprov DKI.(Medcom.id/OL-4)
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
Ia yakin akan muncul generasi mendatang seperti Kwik Kian Gie
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved