Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ketua DPRD DKI Dorong TKD ASN Ini Dikembalikan 100 Persen

Putri Anisa Yuliani
12/11/2020 07:56
Ketua DPRD DKI Dorong TKD ASN Ini Dikembalikan 100 Persen
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dihukum menyapu(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KETUA DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mempertimbangkan pengembalian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) pendalaman Perubahan APBD 2021, Prasetio menginginkan TKD ASN di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berperan langsung dalam penanganan covid-19 dikembalikan 100%. Adapun SKPD yang dimaksud dari Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, Dinas Penanggulangan Bencana, Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.

"Sadar atau tidak mereka lah pahlwan-pahlawan kita di Jakarta. Mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di saat pandemi seperti ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (11/11).

TKD PNS DKI dipotong sebesar 25% terhitung sejak April-Desember 2020. Akibatnya, sejauh ini PNS hanya menerima 50% hak keuangan mereka dan sisanya dijanjikan dibayar tahun depan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca juga: BKD DKI Jakarta Bantah Ada Pemotongan TKD 65 Persen

Pras sapaan karib Ketua DPRD menjelaskan koreksi mengenai pemangkasan TKD tersebut perlu dilakukan mengingat meningkatnya Perubahan APBD tahun 2020 menjadi Rp63,23 triliun dari perhitungan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya hanya mencapai Rp47,2 triliun.

"Kita harus prioritaskan anggaran untuk program dan orang-orang yang bersentuhan langsung menangani pandemi," ungkapnya.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati akan segera meminta kepada kepala dinas terkait agar secepatnya mengajukan suart permohonan beserta nama pegawai.

"Kita sudah punya pakemnya siapa saja yang mendapatkan. Tentu yang di kantor saja itu tidak perlu. Harus yang bertugas di lapangan. Jadi nanti saya minta kepada kepala dinas untuk mengajukannya segera," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya