Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Seorang pengemudi ojek online (ojol) terlihat marah-marah dihadapan petugas Satpol PP. Padahal terlihat jelas oknum pengemudi ojol itu tak pakai masker.
Video berdurasi 2 menit 41 detik tersebut diunggah oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian memberikan keteranganya. Kejadian itu terjadi pada Senin (27/7) lalu di Pasar Embrio, Jalan Kerja Bakti, Kampung Makasar, Jakarta Timur.
Baca juga: Ada Karyawan Covid-19, 8 Perusahaan Ditutup Saat PSBB Transisi
"Petugas kami sedang melaksanakan kegiatan operasi kepatuhan masker. Kan petugas (Satpol PP) sedang menjalankan tugas, dia harus patuh. Karena memang dia salah tidak pakai masker," kata Novian saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/7).
Dalam video tersebut, terlihat pengemudi ojol beralasan bukan orang Jakarta dan tidak mengetahui ada aturan memakai masker. Bahkan oknum tersebut meninggikan suaranya dihadapan petugas perempuan Satpol PP.
"Orang Bidara Cina dia. Dikiranya di luar wilayah DKI. Biar di luar DKI juga kan penindakannya wilayah hukum DKI. Setiap orang kalau keliahatan melanggar hukum di.wilayah DKI ya disanksi-lah," tukas Novian.
Karena cukup lama si oknum ojol berdebat dan tidak mau menjalankan sanksi, datang polisi yang menegur keras si pengemudi ojol tersebut.
"Yang bersangkutan tadinya tidak terima cuma karena dibantu kepolisian akhirnya dia mau juga, dengan terpaksa mungkin," pungkas Novian. (H-3)
Tim indentifikasi (Inafis) Polres Tasikmalaya Kota bersama anggota Polsek Cihideung yang mendapatkan informasi dari warga langsung menuju lokasi dan meletakan kantong jenazah
Sektor mobilitas dan pengantaran digital merupakan elemen vital dalam kehidupan masyarakat modern dan denyut perekonomian digital nasional,
Berikut adalah tarif ojek daring berdasarkan zona-zona yang sudah di tetapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) mulai beroperasi normal di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Melalui komunikasi yang telah terjalin, Gojek bersama Polda Metro Jaya berkomitmen memproses secara hukum oknum-oknum yang tergabung dalam sindikat pelaku order fiktif.
Satpol PP bakal menyuruh warga menggunakan rompi orange dan melakukan bersih-bersih di tempat umum.
Secara substansi, Pergub ini sudah sangat komprehensif karena memuat sanksi bukan saja bagi pelaku individual tapi juga perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan PSBB.
Pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB merupakan domain Satpol PP. Kepolisian hanya "Mendampingi sebelahnya saja."
Sejak 14 April lalu hingga hari ini total ada sebanyak 1.145 perusahaan yang disidak oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Sebanyak 1.145 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, 190 di antaranya ditutup sementara.
Sejak Selasa (14/4) hingga Rabu (13/5) total ada 1.145 perusahaan telah disidak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta dan 191 diantaranya ditutup sementara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved