Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut sabu seberat 1,2 ton yang disita dari jaringan Iran-Pakistan menggunakan modus impor kurma dan pinang. Sabu tersebut diketahui merupakan hasil pengungkapan yang sebelumnya dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus Merah Putih Bareskrim Polri.
"Kita dapatkan bahwa modus yang dilakukan kelompok jaringan sindikat narkotika internasional ini dengan membuat suatu perusahaan dengan nama PT AMS (Alam Mahwan Sejahtera), di mana perusahaan ini sengaja dibuat dengan jenis usaha impor buah kurma dan pinang," papar Listyo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/7).
Pihak kepolisian telah menangkap tujuh orang tersangka dari pengungkapan tersebut. Tiga dari tujuh tersangkan merupakan warga negara Iran, yaitu Husein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid, dan Atefeh Nohtani. Sedangkan satu orang lainnya berkewargaan Pakistan bernama Samiullah. Sisanya adalah warga Indonesia bernama Amu Sukawi, Yondi Caesarianto, dan Moh Iqbal Solehudin.
Listyo menyebut tersangka Husein dan Amu pernah mendekam di Lapas Banceuy, Bandung pada tahun 2013 karena kasus narkoba. Tahun 2016, Amu dinyatakan bebas, sedangkan Hysein dipindah ke Lapas Kuningan.
"Mereka kemudian berencana untuk memasukkan narkotika jenis sabu dari Timur Tengah melalui jalur laut," terang Listyo.
Pada Januari 2020, PT AMS yang dijalankan sindikat tersebut berhasil menyelundupkan sabu-sabu 140 bungkus. Selanjunya mereka kembali menyelundupkan 404 bungkus sabu pada bulan Mei yang ditransaksikan di tengah Samudera Hindia.
Baca juga: Berantas Narkoba, Kapolri: Anggota Sekali-kali Tes Urine
Ratusan unit sepeda motor tersebut lantas dikirim ke Iran dengan menggunakan alamat penerima PT Amran Motor Farm Company.
"Kita duga ini bagian dari upaya-upaya pencucian uang," sambung Listyo.
Seluruh barang bukti tersebut pada hari ini dimusnahkan di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya. Selain sabu, turut pula diamankan 35 ribu ekstasi hasil jaringan internasional Tiongkok dengan modus pengiriman paket dari luar negeri, serta 410 kilogram ganja jaringan Aceh-Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam menciptakan Jakarta Zero Narkoba.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Idham Azis mengingatkan anggota kepolisian untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Bahkan dia meminta pengamanan barang bukti narkoba dilakukan dengan benar.
"Bener nggak itu pengamanan barang buktinya? Cek itu anggota. Sekali-kali tes urine, bener nggak? Karena banyak kejadian yang begitu," tandas Idham.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (OL-14)
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan terakhir.
Penyidik KPK mensinyalir nominal uang hasil pemerasan jauh lebih besar dari temuan saat ini.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
PERKEMBANGAN teknologi blockchain yang menjadi fondasi aset kripto dinilai berpotensi kuat menjadi medium baru bagi tindak pidana pencucian uang.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenalkan aplikasi dengan sistem kecerdasan buatan (AI) bernama Trade AI.
Anang enggan membeberkan hasil kerja penyidik, demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Strategi penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Buku ini hadir sebagai respons atas fenomena pencucian uang yang tidak lagi mengenal batas geografis dan sering kali tak tersentuh oleh hukum nasional yang lemah atau lamban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved