Sabu 1,2 Ton dari Jaringan Timur Tengah Gunakan Modus Impor Kurma

Tri Subarkah
02/7/2020 15:40
Sabu 1,2 Ton dari Jaringan Timur Tengah Gunakan Modus Impor Kurma
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (tengah) menghadiri acara pemusnahan sabu(MI/Tri Subarkah)

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut sabu seberat 1,2 ton yang disita dari jaringan Iran-Pakistan menggunakan modus impor kurma dan pinang. Sabu tersebut diketahui merupakan hasil pengungkapan yang sebelumnya dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus Merah Putih Bareskrim Polri.

"Kita dapatkan bahwa modus yang dilakukan kelompok jaringan sindikat narkotika internasional ini dengan membuat suatu perusahaan dengan nama PT AMS (Alam Mahwan Sejahtera), di mana perusahaan ini sengaja dibuat dengan jenis usaha impor buah kurma dan pinang," papar Listyo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/7).

Pihak kepolisian telah menangkap tujuh orang tersangka dari pengungkapan tersebut. Tiga dari tujuh tersangkan merupakan warga negara Iran, yaitu Husein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid, dan Atefeh Nohtani. Sedangkan satu orang lainnya berkewargaan Pakistan bernama Samiullah. Sisanya adalah warga Indonesia bernama Amu Sukawi, Yondi Caesarianto, dan Moh Iqbal Solehudin.

Listyo menyebut tersangka Husein dan Amu pernah mendekam di Lapas Banceuy, Bandung pada tahun 2013 karena kasus narkoba. Tahun 2016, Amu dinyatakan bebas, sedangkan Hysein dipindah ke Lapas Kuningan.

"Mereka kemudian berencana untuk memasukkan narkotika jenis sabu dari Timur Tengah melalui jalur laut," terang Listyo.

Pada Januari 2020, PT AMS yang dijalankan sindikat tersebut berhasil menyelundupkan sabu-sabu 140 bungkus. Selanjunya mereka kembali menyelundupkan 404 bungkus sabu pada bulan Mei yang ditransaksikan di tengah Samudera Hindia.

Baca juga: Berantas Narkoba, Kapolri: Anggota Sekali-kali Tes Urine

Guna menutupi penyelundupan tersebut, sindikat internasional itu juga diduga melakukan tindak pidana pencucian. Selama periode Januari hingga April 2020, Listyo menjelaskan bahwa PT AMS membeli 602 sepeda motor seharga Rp15 miliar.

Ratusan unit sepeda motor tersebut lantas dikirim ke Iran dengan menggunakan alamat penerima PT Amran Motor Farm Company.

"Kita duga ini bagian dari upaya-upaya pencucian uang," sambung Listyo.

Seluruh barang bukti tersebut pada hari ini dimusnahkan di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya. Selain sabu, turut pula diamankan 35 ribu ekstasi hasil jaringan internasional Tiongkok dengan modus pengiriman paket dari luar negeri, serta 410 kilogram ganja jaringan Aceh-Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam menciptakan Jakarta Zero Narkoba.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Idham Azis mengingatkan anggota kepolisian untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Bahkan dia meminta pengamanan barang bukti narkoba dilakukan dengan benar.

"Bener nggak itu pengamanan barang buktinya? Cek itu anggota. Sekali-kali tes urine, bener nggak? Karena banyak kejadian yang begitu," tandas Idham.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya