Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEJUMLAH sanksi akan diterapkan selama berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III di Kota Depok, Jawa Barat, mulai teguran hingga denda administrasi maksimal Rp50 juta bagi pelanggar PSBB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Lienda Ratna Nurdiany menjelaskan para pelanggar PSBB di Kotanya akan dikenanan denda sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor: 40 Tahun 2020 tentang pedaman pengenaan sanksi terhadap pelanggar PSBB dalam penanggulangan di Kota Depok.
"Tidak menggunakan menggunakan masker diluar rumah/tempat umum/fasilitas umum denda adiministrasi Rp100.000-Rp250.000, ditambah lagi hukuman kerja sosil berupa membersihkan sarana fasilitas umum, " katanya dihubungi di Balaikota Depok Kamis (14/5).
Pihak restoran/runah makan yang melayani ditempat tapi tidak menerapkan protokol pencegahan penularan covid-19 akan dihentikan sementara dan denda administrasi Rp5-10 juta.
Baca juga :PSBB: Polresta Cirebon Tilang Puluhan Kendaraan Pemudik
Demikian hotel yang menciptakan kerumunan dalam area hotel dan tidak menerakan protokol pencegahan penyebaran covid-19, dihentikam sementara kegiatan berupa penyegelan selama PSBB dan denda administrasi Rp25-Rp50 juta.
Melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau tempat tertentu, diberikan teguran lisan dan tertulis.
Melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang ditempat atau fasititas umum diberikan sanksi membersihkan sarana fasilitas umum atau denda administrasi Rp100.000-Rp250.000
Pemerintah Kota Depok secara resmi mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperpanjang masa PSBB untik masa inkubasi 14 hari yaitu 13-26 Mei 2020.
Walikota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan saat ini Kota Depok mamasuki PSBB Jilid III. " Kami sudah menyiapkan layanan isolasi di rumah sakit, khususnya bagi kasus konfirmasi positif yang mengisolasi mandiri di rumah silahkan berkoordinasi dengan tim pemantau dan puskesmas setempat untuk segera difungsikan, " kata Idris (OL-2)
Dinas Kesehatan Kota Depok menggencarkan pemberian vitamin A bagi balita enam hingga 59 bulan dan pemberian obat cacing guna menangani permasalahan gizi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
Bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok ini hendak pulang setelah merayakan perpisahan di Bandung.
Diketahui ada 9 korban yang meninggal dunia. Belum diketahui apakah yang meninggal adalah para penumpang bus karena kecelakaan melibatkan pengguna jalan lainnya.
Sampah yang terus turun dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung semakin menumpuk, terutama di area jembatan. Badan Kali Pasanggrahan yang menyempit membuat air meluap ke area pemukiman
Animo peserta yang mengikuti turnamen merupakan angin segar bagi pengembangan sepak bola putri di Tanah Air.
Satpol PP bakal menyuruh warga menggunakan rompi orange dan melakukan bersih-bersih di tempat umum.
Secara substansi, Pergub ini sudah sangat komprehensif karena memuat sanksi bukan saja bagi pelaku individual tapi juga perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan PSBB.
Pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB merupakan domain Satpol PP. Kepolisian hanya "Mendampingi sebelahnya saja."
Sejak 14 April lalu hingga hari ini total ada sebanyak 1.145 perusahaan yang disidak oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Sebanyak 1.145 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, 190 di antaranya ditutup sementara.
Sejak Selasa (14/4) hingga Rabu (13/5) total ada 1.145 perusahaan telah disidak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta dan 191 diantaranya ditutup sementara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved