Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Dalam Ingub 16/2020 berbunyi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta mendukung dan melaksanakan kegiatan sosialisasi. Berikut, pengendalian risiko penularan infeksi virus korona di wilayah Jakarta.
"Ingub Itu untuk mendorong peran lintas SKPD, agar ikut berperan menyosialisasikan tentang korona," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI, Dwi Oktavia Handayani, saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (29/2).
Baca juga: Wapres: Indonesia Negatif Korona Berkat Doa Ulama
Selain itu, aturan terbaru juga memerintahkan Asisten Sekretariat Daerah untuk mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sosialisasi risiko wabah virus korona. Serta, upaya pencegahan terhadap virus mematikan di masing-masing jajaran.
Seluruh Wali Kota dan Bupati Kepulauan Seribu diminta berkoordinasi dengan unit kerja pada perangkat daerah di wilayah masing masing. Serta, memetakan kelompok sasaran potensi untuk kegiatan sosialisasi risiko virus Korona.
"Kebanyakan sosialisasi langsung ke apartemen, hotel dan kantor. Lewat media sosial juga," imbuh Dwi.
Kemudian, Ingub 16/2020 juga menitahkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI untuk membantu menyebarkan informasi risiko penularan infeksi korona ke jajaranya. Tidak kalah penting, memperkuat jejaring komunikasi 24 jam melalui hotline 112 Jakarta siaga.
Baca juga: Tiba di Sebaru, Ini Prosedur yang Dijalankan 188 ABK World Dream
Untuk Dinas Kesehatan DKI, diminta melaksanakan kebijakan teknis peningkatan kewaspadaan risiko penularan infeksi COVID-19, serta upaya pencegahan dan pengendalian. Selanjutnya, melaksanakan koordinasi dan sosialisasi risiko penularan virus korona dan langkah pencegahan.
Menyusun rencana kontingensi di bawah koordinasi BPBD DKI dengan melibatkan unsur TNI/Polri, rumah sakit dan seluruh perangkat. Kemudian, memantau dan mengevaluasi kesiapan sektor kesehatan untuk menghadapi risiko penularan infeksi COVID-19. Berikut, melakukan evaluasi hasil penyelidikan epidemiologi jika terjadi kasus.(OL-11)
Gubernur DKI Pramono Anung sebut tarif Transjabodetabek Blok M-Soetta Rp3.500 hanya promo 3 bulan. Simak rencana kenaikan tarif jadi Rp15.000 di sini.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengklaim telah mengikuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan salah satu area open dumping setelah TPST Bantargebang, Jawa Barat
Gubernur DKI Pramono Anung hentikan operasional Zona 4A TPST Bantargebang usai longsor. Simak langkah mitigasi dan pengalihan sampah Jakarta terbaru.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berencana menggelar acara bertajuk Betawi Night dalam rangka menyambut kunjungan Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev ke Jakarta.
IRAN dilaporkan menutup Selat Hormuz, jalur vital pasokan minyak. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dampak Selat Hormuz ditutup terhadap warga DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyiapkan program beasiswa luar negeri untuk peserta didik Jakarta menyerupai skema Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
INDUSTRI aset kripto Indonesia diproyeksikan memasuki fase pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan pada 2026.
Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menurunkan pemasukan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved