Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Dalam Ingub 16/2020 berbunyi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta mendukung dan melaksanakan kegiatan sosialisasi. Berikut, pengendalian risiko penularan infeksi virus korona di wilayah Jakarta.
"Ingub Itu untuk mendorong peran lintas SKPD, agar ikut berperan menyosialisasikan tentang korona," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI, Dwi Oktavia Handayani, saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (29/2).
Baca juga: Wapres: Indonesia Negatif Korona Berkat Doa Ulama
Selain itu, aturan terbaru juga memerintahkan Asisten Sekretariat Daerah untuk mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sosialisasi risiko wabah virus korona. Serta, upaya pencegahan terhadap virus mematikan di masing-masing jajaran.
Seluruh Wali Kota dan Bupati Kepulauan Seribu diminta berkoordinasi dengan unit kerja pada perangkat daerah di wilayah masing masing. Serta, memetakan kelompok sasaran potensi untuk kegiatan sosialisasi risiko virus Korona.
"Kebanyakan sosialisasi langsung ke apartemen, hotel dan kantor. Lewat media sosial juga," imbuh Dwi.
Kemudian, Ingub 16/2020 juga menitahkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI untuk membantu menyebarkan informasi risiko penularan infeksi korona ke jajaranya. Tidak kalah penting, memperkuat jejaring komunikasi 24 jam melalui hotline 112 Jakarta siaga.
Baca juga: Tiba di Sebaru, Ini Prosedur yang Dijalankan 188 ABK World Dream
Untuk Dinas Kesehatan DKI, diminta melaksanakan kebijakan teknis peningkatan kewaspadaan risiko penularan infeksi COVID-19, serta upaya pencegahan dan pengendalian. Selanjutnya, melaksanakan koordinasi dan sosialisasi risiko penularan virus korona dan langkah pencegahan.
Menyusun rencana kontingensi di bawah koordinasi BPBD DKI dengan melibatkan unsur TNI/Polri, rumah sakit dan seluruh perangkat. Kemudian, memantau dan mengevaluasi kesiapan sektor kesehatan untuk menghadapi risiko penularan infeksi COVID-19. Berikut, melakukan evaluasi hasil penyelidikan epidemiologi jika terjadi kasus.(OL-11)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerima 3.922 Sertifikat Hak Pakai atas tanah aset milik daerah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Pramono Anung meresmikan Transjabodetabek B51 Cawang-Cikarang. Tarif Rp3.500, jam 05.00-07.00 Rp2.000. Cek rute dan halte.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pendatang baru pasca Idul Fitri 1447 H mempersiapkan diri dan memiliki skill, seiring ekonomi Jakarta yang tumbuh positif.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan sebanyak 270.000 peserta PBI BPJS Kesehatan di Jakarta yang terdampak pemutakhiran data akan tetap mendapatkan layanan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan dirinya tidak berniat masuk ke gorong-gorong saat mengikuti kerja bakti massal di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Minggu (8/2).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan ambisi besar Jakarta untuk kembali merebut gelar juara umum pada Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
INDUSTRI aset kripto Indonesia diproyeksikan memasuki fase pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan pada 2026.
Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menurunkan pemasukan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Pemalsuan terus terjadi karenai ijazah masih dijadikan syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan dan gelar akademik telah menjadi simbol gengsi sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved