Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 70 kg narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Sumatra-Jakarta. Sabu tersebut dikirim melalui Selat Malaka ke Bagansiapiapi, Riau, menuju Jakarta melalui jalur darat.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, polisi menangkap dua orang yakni DN alias AH, 32, dan SB alias KB, 34, yang berperan sebagai kurir.
"Setelah kita melakukan kegiatan teknis dan taktis, Sabtu (18/1) kemarin sekitar jam 16.30 WIB, penyidik berhasil menangkap dua orang di parkiran ruko Sepatan, Tangerang," ungkap Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/1).
Keduanya ditangkap saat membawa dua dus sabu menggunakan sepeda motor. Saat itu, sepeda motor dikendarai oleh tersangka SB. Sedangkan DN membonceng sambil memangku kardus berisi sabu dengan total 45 kg.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di kontrakan DN yang berada di Lebak Wangi, Tangerang. Polisi kembali menemukan sabu seberat 25 kg.
"Setelah kita tangkap, kita bawa ke Mabes, semua barang bukti ada 70 kg yang kita amankan," jelas Argo.
Baca juga: Sabu 70 Kg dari Malaysia Diselundupkan dengan Ikan Asin dan Kopi
Argo menyebut otak dari penyelundupan tersebut adalah warga negara Malaysia. Kedua tersangka dijanjikan mendapatkan imbalan Rp100 juta.
"Baru dikasih 20 juta untuk operasional. Mau ditambah lagi 80 juta kalau semua lancar," pungkas Argo.
Atas aksinya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau enam tahun penjara dan denda Rp10 miliar.(OL-5)
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved